Sukses

Asosiasi Konsumen: Listrik Harus Dikuasai Negara

Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia memandang negara harus tetap campur tangan dalam mengelola sektor kelistrikan.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia memandang negara harus tetap campur tangan dalam mengelola sektor kelistrikan, sebab itu lembaga tersebut menolak pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) swasta menjual langsung listrik ke konsumen atau Power Wheeling.

Presiden Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia Ahmad Daryoko mengatakan, sektor Ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sektor tersebut harus terus dikelola negara melalui PLN. Jika Power Wheeling nantinya masuk dalam RUU EBT maka akan menyalahi konstitusi.

"Karena listrik kepemilikan publik harus dikuasai oleh negara, sehingga PLN ini perusahaan yang diamanahi ketenagalistrikan untuk mensejahterakan rakyat, kalau dikuasai person person itu ini menyalahi konstitusi," kata Daryoko, Minggu (5/2/2023).

Daryoko mengungkapkan, saat ini swasta telah diberi peran pada pembangkitan listrik, jika pada penyaluran listrik juga diserahkan ka swasta maka sektor kelistrikan tidak memiliki kedaulatan.

"Kita nggak punya daulatan lagi karena listrik sudah dikuasai swasta, karena pembangkit sudah dikuasai IPP, retile juga sudah dikuasai swasta, artinya pembangkit dan retile dikuasai swasta PLN hanya jadi tungkang panggul kalau disewa kan akan nurut sama penyenyewa," tuturnya.

Daryoko melanjutkan, melalui skema power wheeling, pembangkit swasta mengalirkan listrik ke masyarakat dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN. Hal ini mengurangi kontrol PLN yang merupakan bagian dari negara.

"Contohnya dalam kondisi pabrik besar mengkonsumsi listrik 100 MW, mereka bisa beli langsung dari mana saja, nanti dikordinasikan dengan petugas PLN Pusat Pengatur Beban, transmisi distribusinya disewa. Dengan Power Wheeling itu artinya PLN negara sudah tidak bisa campur tangan," ucapnya.

Daryoko pun mengkhawatirkan tarif listrik akan melambung sebab pembentukan tarif akan dilepas mengikuti mekanisme pasar. Hal ini tentu akan memberatkan masyarakat jika pemerintah tidak memberikan subsidi.

"Begitu terjadi pemerintah angkat tangan karena tidak mengurusi subsidi.Nanti masyarakat tidak ada perlindungan lagi, semua mekanisme pasar bebas," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penuhi Amanat Seluruh Warga Bisa Nikmati Listrik Penuh 24 Jam, ESDM Lakukan Hal Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan pasokan dan layanan kelistrikan kepada masyarakat  agar dapat menyala selama 24 jam di seluruh pelosok negeri. Hal tersebut menjadi amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan pada pasal 55 dan 56 ayat (1).

Berbagai strategi terus diupayakan Kementerian ESDM guna meningkatkan mutu pelayanan tenaga listrik. Mulai dari perluasan jaringan, relokasi mesin dan penambahan kapasitas genset (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel/PLTD), hingga konversi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Energi Baru Terbarukan (EBT) atau dedieselisasi.

"Jadi ada beberapa yang dilakukan supaya ini bisa menyala 24 jam. Perluasan jaringan misalkan, dedieselisasi serta relokasi mesin dan menambah kapasitas dari pembangkit tersebut", terang Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Perluasan jaringan yang dilakukan adalah penyambungan dengan menambah pembangunan Jaringan Transmisi, baik rendah (JTR) dan maupun menengah (JTM) gardu distribusi, penambahan jaringan interkoneksi, koneksi Grid System, koneksi jaringan dan kabel laut.

Relokasi mesin dan penambahan kapasitas genset/ PLTD yang mencakup penambahan kapasitas tangka induk, penambahan mesin, relokasi mesin genset, pengadaan dan pemasangan tangka serta pembelian mesin genset.

 

3 dari 3 halaman

Konversi PLTD

Selain itu, konversi PLTD menjadi PLT EBT (dedieselisasi) dilakukan dengan pembangunan pembangkit berbasis EBT, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PLTS Hybrid, PLTD Hybrid dengan PLTS/PLTB, penambahan kapasitas PLTS-Baterai, penggantian dan penambahan kapasitas PLTS terpasang.

Dadan mengungkapkan, bagaimana pemerintah bersama stakeholder selalu berkolaborasi bersama untuk memastikan bahwa terjadi peningkatan kualitas terhadap pelayanan, khususnya kebutuhan listrik setiap saat yang menyala 24 jam.

"Pemerintah Bersama PLN mempunyai program untuk terus menambah daerah-daerah yang penugasan atau daerah-daerah yang nyalanya tidak 24 jam. Sebanyak 107 lokasi telah menyala 24 jam dari tahun 2019 dan sampai 31 Desember 2022 ada 236 lokasi yang masih belum menyala 24 jam", pungkas Dadan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.