Sukses

OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam Mulai Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan menyampaikan pengawasan secara efektif itu memang berlaku sejak diterbitkannya UU P2SK per 12 Januari 2023 lalu. Dalam 2 tahun kedepan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP.

Nantinya, KSP dalam kategori openloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kemenkop UKM, melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).

"Argonya (pengawasan) OJK mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Jadi itu setelah, katakanlah kalau 2 tahun itu maksimal 2 tahun baru diserahkan, setelah diserahkan 12 Januari 2025, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (kepada KSP openloop)," ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Pengawasan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK nantinya mengawasi KSP yang menjalankan fungsi IJK alias KSP openloop. Secara sederhana, KSP openloop adalah yang memberikan layanan selain dari anggota yang tercatat.

Pasca data dikumpulkan, nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori bisnis IJK. Mulai dari bank perkreditan rakyat (BPR) berbasis koperasi, hingga lembaga pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi atau KSP.

"Tentunya ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral apakah perbankan, BPR, apakah pembiayaan, atau pegadaian, fintek dan sebagainya itu sesuai ketentuan. Tentunya OJK nanti bekerja sama dengan Kemenkop akan lakukan sosialisasi regulasi, di IJK sepeti apa, termasuk perizinan dan persyaratannya seperti apa," urainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Transisi

Perlu diketahui, 2 tahun pasca terbitnya UU P2SK adalah masa transisi terkait pengawasan KSP. Utamanya dalam hal ini dilakukan pendataan untuk membedakan KSP yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan atau diluar dari koridornya.

Dua kategori itu yang disebut openloop dan closedloop. Perbedaan paling sederhananya terlihat dari layanan yang diberikan KSP, apakah melayani selain anggota atau melayani hanya anggotanya saja.

"Selama 2 tahun itu Kemenkop itu berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap koperasi mana yang melakukan kegiatan yang masuk ranah IJK. Itu dalam jangka watu 2 tahun dan pelaksanan penilaian itu dapat dibanti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota," terang Suparlan.

Dengan demikian, penilaian untuk kategorisasi itu berjalan dibanti dengan dinas koperasi di tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota masing-masing. OJK sendiri membuka kemungkinan adanya konsultasi terkait dengan pendataan yang dilakukan selama 2 tahun kedepan ini.

"Jadi posisi OJK selama 2 tahun ini tentunya kita juga menunggu datanya nanti ini seperti apa, penyebarannya seperti apa untuk ditindaklanjuti. Selama menunggu itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi, konsultasi baik pelaku ataupun dinas-dinas koperasi dalam rangka pelaksanaan UU P2SK," kata Suparlan menjelaskan.

 

3 dari 4 halaman

Momentum Pemurnian Koperasi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut mengatur pengawasan terhadap koperasi. Hal ini diatur melingkupi praktik koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkembang di masa-masa saat ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut adanya UU P2SK menjadi momentum mengembalikan jati diri koperasi. Pada saat yang sama, pengawasan KSP yang diluar hakikatnya diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," paparnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Menteri Teten menguraikan, melalui UU P2SK pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan kewenangan ke OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan. Utamanya, koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat selain anggotanya.

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, dengah ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," terangnya.

Sementara itu, KSP yang menjalankan sesuai dengan aturan, atau melayani anggotanya saja tetap akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Model koperasi ini adalah closed loop.

Informasi, siatem open loop ini sering dijadikan ajang untuk meraup keuntungan dari koperasi. Sebut saja, beberapa produk yang familiar adalah pinjaman online, sepanjang 2022, Kemenkop UKM sendiri menemukan sejumlah KSP yang menjalankan bisnis pinjol.

 

4 dari 4 halaman

KSP Bakal Diawasi Otoritas Khusus Hingga Dijamin LPS

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nantinya ada lembaga khusus yang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP). Mulai dari adanya otoritas pengawas koperasi (OPK) hingga adanya lembaga penjamin simpanan (LPS).

Menurutnya ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana UU P2SK menjadi acuan dalam perampungan RUU Perkoperasian. Nantinya, OPK hingga LPS bagi KSP itu bakal diatur dalam RUU Perkoperasian.

"UU perkoperasian yang baru diharapkan annti menjaid momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai satu pilar utama perekonomiandserah dan nasional," kata dia dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

OPK hingga LPS yang disebut Teten sebelumnya merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem koperasi. Utamanya dalam lingkup KSP. Teten menekankan, hal ini nantinya mengatur secara khusus KSP closeloop, yang menjalankan fungsi koperasi hanya kepada anggotanya.

"Pada RUU Perkoperasian mengatur pengembangah ekosistem usaha Simpan Pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi atau OPK, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), APEKS, dan komite penyehatan koperasi," sambungnya.

Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga memberikan kewenangan kepada setiap kementerian atu lembaga, dan dinas terkait di pemerintah daerah untuk memperhatikan koperasi. Nantinya akan dirinci mengenai tugas dari masing-masing pihak terkait itu.

"RUU Perkoperasian menegaskan setiap Kementerian/Lembaga dan dinas punya tugas dan kewenangan untuk mengatur, memberdayakan, perizinan dan pengawaan koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan," kata dia.

"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas K/L dan Pemda akan masif dan terstruktur pada masa mendatang," pungkas Menteri Teten Masduki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.