Sukses

Sekjen MA Dilarang Hadir, Raker Nasabah Bank Century Batal

Rapat kerja membahas masalah nasabah Bank Century dan Bank Global harus batal karena Komisi III DPR melarang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung menghadiri forum tersebut.

Rapat kerja di Komisi XI DPR membahas masalah nasabah Bank Century dan Bank Global yang dijadwalkan terselenggara hari ini akhirnya harus batal. Pasalnya Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) tidak diperkenankan hadir oleh Komisi III DPR.

"Komisi III tidak berikan izin Sekjen MA hadir, karena masalah Bank Century dan Global sudah diputuskan oleh MA, tapi dalam Rapat Umum Pemegang Saham mengatakan posisinya sudah di Badan Kehormatan DPR RI," ungkap Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Ketidakjelasan posisi inilah yang diakui Harry ingin dipertegas dalam Rapat Kerja tersebut. "Mereka menyamakan masalah Bank Century dan Global dengan permasalahan nasabahnya. Padahal menurut kami keduanya berada dalam wilayah lain, tidak ada kaitannya. Karena Sekjen tidak hadir jadi kami tidak punya landasan untuk memastikannya," ujar dia.

Komisi XI DPR, lanjut dia, berpihak pada perlindungan konsumen yang membela hak nasabah melalui cara penggantian uang mereka.

"Apakah keputusan MA soal Century dan Global sudah final. Dan kalau sudah final, apakah akan dibayar menggunakan APBN yang dapat melibatkan Menteri Keuangan, atau dibayarkan oleh Bank Indonesia maupun Lembaga Penjamin Sosial (LPS)," urai Harry.

Pihaknya memastikan akan kembali menggelar konsultasi dengan MA dalam kurun waktu secepatnya. "Nanti akan dicarikan waktunya," pungkasnya.

Dia menjelaskan keputusan pembayaran ganti rugi atas hak nasabah Bank Century khusus kasus Artaboga sebesar Rp 135 miliar. Sedangkan bila seluruh nasabah mengadukan ke MA, total yang wajib dibayar menembus Rp 1,2 triliun.

"Sementara kasus Global jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah," tuturnya.

Komisi XI DPR mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK LPS, dan Sekjen Mahkamah Agung tentang masalah nasabah Bank Century dan Bank Global pada pukul 14.00 WIB. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini