Sukses

Pengumuman! Gaji PNS Tak Naik di 2023

Dalam RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji PNS.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 pemerintah tidak mengusulkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya tahun depan gaji PNS akan tetap seperti sekarang meskipun terjadi kenaikan harga-harga di tingkat konsumen akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

"Memang di usulan RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).

Made menjelaskan penyusunan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sementara kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu.

Sehingga saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN. "Pada saat penyusunan nota keuangan di bulan Juli belum ada kenaikan harga BBM, sehingga kebijakan usulan kenaikan gaji belum dipertimbangkan," tuturnya.

Meski begitu, sebenarnya pemerintah masih punya kesempatan mengusulkan anggaran untuk kenaikan gaji para ASN. Mengingat RAPBN 2023 sedang dalam pembahasan bersama DPR-RI. Namun pemerintah memilih untuk tidak mengusulkan tambahan anggaran bagi para abdi negaranya.

"Sementara belum ada usulan (kenaikan gaji PNS)," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anggaran

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (20/9).

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Gaji PNS Naik di 2023? Ini Bocoran dari Anak Buah Sri Mulyani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022. Biasanya, dalam pembacaan nota keuangan ini terdapat bocoran mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun dalam nota keuangan kali ini, Jokowi tidak menyingung sepatah kata pun mengenai kenaikan gaji PNS. Bahkan di sore harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak memberikan bocoran saat menjelaskan pokok-pokok RAPBN 2022. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinur Prastowo mengatakan, pemaparan tersebut masih berupa RUU, keputusan kenaikan atau tidaknya gaji PNS akan dibahas bersama DPR dan akan disahkan menjadi UU.

“Kemarin kan masih RUU, nanti akan dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2022).

Sampai saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana kenaikan gaji PNS.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat mengungkapkan anggaran belanja pegawai meningkat di 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

4 dari 4 halaman

Hitungan Sri Mulyani

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok angka sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Di sisi lain anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.Menurut Sri Mulyani, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depannya. Ia juga menyebutkan, kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.