Sukses

PLN Klaim Pasokan Batu Bara Aman, tapi Ada Potensi Menipis

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua & Nusa Tenggara PLN Adi Priyanto menyebut pasokan batu bara secara rata-rata bisa tercukupi antara 15-30 hari operasi (HOP).

Liputan6.com, Jakarta - Pasokan batu bara PT PLN (Persero) untuk pembangkit tenaga listrik diisukan menipis, lantaran pihak produsen lebih memilih mengekspornya ketimbang memenuhi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

Namun, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua & Nusa Tenggara PLN Adi Priyanto mengklaim, stok batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih cenderung aman.

Kendati demikian, Adi juga tak menepis adanya potensi pengurangan suplai imbas produsen yang lebih memilih bayar denda sanksi ekspor dibandingkan dengan memenuhi DMO batu bara.

"Sampai dengan saat ini HOP kita masih terpenuhi dengan baik. Jadi memang Pak Menteri (ESDM) mengatakan ada potensi. Oleh karena itu, ini masih dijagain-lah HOP oleh Pak Menteri, karena ini kan hajat hidup orang banyak. Sehingga Pak Menteri (ESDM) pasti menjaga hal itu," ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Secara angka, ia menyebut pasokan batu bara secara rata-rata bisa tercukupi antara 15-30 hari operasi (HOP).

"Minimal 15 hari. Indonesia Timur ada yang sampai 30 HOP. Tapi rata-rata kita menjaga 15 hari. Masih aman, aman," ujar Adi.

Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban DMO batu bara untuk PLN sepanjang Juli 2022.

Namun, Adi tak khawatir dan tetap menaruh kepercayaan kepada pemerintah bahwa DMO batu bara tetap terjaga hingga akhir tahun.

"Saya kira DMO saat ini masih terjaga. Tetapi ya pemenuhan DMO oleh pak Menteri (ESDM) dan yang terkait. Saya yakin itu (terjaga). Saat ini belum kekurangan stok, masih terpenuhi," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perusahaan Batu Bara Pilih Bayar Denda Ketimbang Pasok ke PLN

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan perusahaan batu bara yang tak penuhi pasokan negeri. Malah, perusahaan-perusahaan itu lebih memilih untuk membayar denda sebagai pengganti domestic market obligation (DMO).

Hal ini disampaikan Menteri Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022). Poin pasokan batu bara dalam negeri menjadi konsentrasi dalam rapat ini.

Sebelumnya, dikabarkan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) mengalami kelangkaan. Untuk itu, Komisi VII memanggil Menteri Arifin untuk membahas perihal tersebut.

Menteri Arifin mengatakan, harga batu bara internasional yang cukup tinggi dipandang pengusaha menguntungkan. Ini mengakibatkan industri dalam negeri berpotensi mengalami kekurangan suplai, sebagaimana dikabarkan terjadi di PLN.

"Karena adanya disparitas harga yang besar dan mengakibatkan industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata dia Raker dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Ia menyebut, tingginya harga internasional ini juga membuat perusahaan memilih menghindari kontrak dalam negeri. Alih-alih memasok, perusahaan justru memilih jalan bayar denda dan kompensasi.

"Sanksi berupaya pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ungkapnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Kebijakan Baru

Lebih lanjut, Menteri Arifin menyebut, adanya celah ini perlu ditambal dengan regulasi baru. Kendati, ia belum merinci kebijakan apa yang akan diambil kedepannya.

"Sehingga dalam hal ini perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha dmo batu bara," paparnya.

Menteri Arifin mengungkap, pihaknya telah mengeluarkan 123 surat penugasan untuk memenuhi DMO batu bara sebanyak 18,89 juta ton. Hingga Juli 2022, pemenuhannya baru 8,03 juta ton.

Dari jumlah ini, penugasan baru dilakukan oleh 52 perusahaan. Sementara sisanya 71 perusahaan belum melakaanakan penugasan dengan berbagai alasan dan kendala.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.