Sukses

Bantu IKM, Bea Cukai Jawa Barat Sediakan Rumah Solusi Ekpor Impor

Bagi para IKM yang mengikuti fasilitas dari DJBC Jawa Barat akan mendapatkan simplikasi layanan, kemudahan dan hemat waktu dan biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Salah satunya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Yusmariza menjelaskan, Bea Cukai mendirikan Rumah Solusi Ekspor Impor untuk memberikan fasilitas ke para calon pelaku usaha yang membutuhkan pelatihan, dan peningkatan produk untuk kegiatan ekspor.

Rumah Solusi Ekspor Impor dibentuk sebagai perwujudan keterpaduan sinergi dan saling membantu dalam penyelenggaraan kegiatan bidang pelayanan publik guna mendorong peningkatan investasi dan ekspor di provinsi Jawa Barat.

"Tujuan dengan adanya Rumah Solusi Ekspor Impor ini adalah untuk memperkuat perekonomian melalui sektor Industri Kecil Menengah (IKM), mendukung industri nasional, meningkatkan investasi dan ekspor serta pelayanan terpadu," ujar Yusmariza, Bandung, Rabu (10/8/2022).

Bagi para IKM yang mengikuti fasilitas dari DJBC Jawa Barat akan mendapatkan simplikasi layanan, kemudahan dan hemat waktu dan biaya.

Lebih lanjut, untuk yang ingin mengikuti program tersebut dokumen yang diperlukan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP).

"Intinya kalau ada perusahaan yang datang dan ingin mendapatkan fasilitas maka kami akan memberikan fasilitas dari awal," terangnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alur Pendaftaran

Untuk alur pendaftaran mengikuti program Rumah Solusi Ekspor Impor Jawa Barat, yakni:

- Pelayanan Rumah Solusi Ekspor dan Impor Jawa Barat, langsung ke lobby kantor Kanwil DJBC Jawa Barat

- Menyepakati MoU Rumah Solusi Ekspor dan Impor Jawa Barat Ekspor Impor sesuai MoU-01/wbc.09/2019.

- Penunjukan masing-masing PIC dan instansi terkait yang bertugas memberikan pelayanan terkait permasalahan ekspor/impor, permodalan, perizinan, perpajakan, supply chain dan lain-lain.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 167,6 Triliun di Semester I 2022

Sebelumnya, penerimaan negara dari pos kepabeanan dan cukai mencapai Rp 167,6 triliun di semester I 2022. Salah satu pendorongnya aktivitas impor yang semakin tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sudah menyentuh 56,1 persen dari target yang sudah direvisi dalam Perpres No. 98/2022. Angka ini juga tumbuh 37,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Bea masuk tumbuh 30,5 persen, cukai tumbuh 33 persen, dan bea keluar tumbuh 74,9 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Belasting.id, Rabu (27/7/2022).

Sri Mulyani kemudian merinci penerimaan kepabeanan dan cukai. Pertama, bea masuk untuk semester I 2022 terkumpul sejumlah Rp 23,12 triliun. Penerimaan bea masuk itu tumbuh 30,5 persen secara tahunan.

Bea masuk tumbuh lantaran pertumbuhan impor nasional juga cukup baik. Ada beberapa sektor yang membaik, yaitu sektor perdagangan berupa gas dan kendaraan, sektor industri berupa barang prapabrikasi, serta sektor pertanian berupa impor gula dan besi baja.

Kedua, realisasi penerimaan bea keluar pada semester I 2022 senilai Rp 23,03 triliun. Angka tersebut tumbuh 74,9 persen secara tahunan.

Sri Mulyani menerangkan kinerja bea keluar dipengaruhi tingginya harga komoditas sejak awal tahun, serta volume ekspor yang membaik, terutama tembaga, CPO dan turunannya.

Ketiga, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I 2022 ini sejumlah Rp 118 triliun atau tumbuh 33,3 persen. Penerimaan CHT dipengaruhi kebijakan tarif berimbang 12,9 persen dan adanya lonjakan pemesanan pita cukai pada Maret lalu sebagai antisipasi dari kenaikan PPN sejak 1 April 2022.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.