Sukses

OJK Bakal Tinjau Digitalisasi Bank Tiap Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi tingkat kematangan atau maturitas digital bank umum.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi tingkat kematangan atau maturitas digital bank umum. Menyusul diterbitkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2022.

Aturan itu membahas tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. Maka, tingkat digitalisasi bank menjadi satu aspek penting dan akan ditinjau secara periodik setiap tahun.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan penilaian Digital Maturity Assesment for Bank (DMAB) ini akan diatur dalam aturan turunan seperti Surat Edaran (SE) POJK 11 Tahun 2022 sendiri akan berlaku mulai Oktober 2022 mendatang.

"Ada beberapa yang kami lakukan, ada self assesment dari bank terkait maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari pengawas OJK,"kata dia dalam Media Briefing, Kamis (4/8/2022).

Melalui langkah ini OJK bisa melihat sejauh mana tingkat kematangan digital dari perbankan. Sehingga, di sisi lain juga memperkuat sistem digital perbankan.

Sementara, surat edaran yang nantinya diterbitkan akan jadi koridor yang lebih spesifik. Sehingga proses penilaian maturitas digital antara satu bank dan bank lainnya menggunakan standar yang sama.

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menyebut OJK telah melakukan asesmen awal maturitas digital. Ini diakuibdilakukan pada Maret 2022 lalu.

"Aspek IT terdepan dan visi binis bank. Hanya memang yang masih tertinggal di belakang adalah penyesuaian aspek struktur organisasi, budaya dan sebagainya," ungkapnya.

Terkait penilaian, ia merinci beberapa aspek yang jadi sasaran. Diantaranya data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan penerimaan nasabah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Digitalisasi Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait digitalisasi di perbankan. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan, terbritnya aturan ini merrespons tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalissi yang masif. Kemudian, ini merupakan tindak lanjut dari blueprint Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan 2021.

Kita atur mengenai tata kelola teknologi informasi dan gimana mengatur supaya kebijakan arsitektur teknologi informasi, penerapan manajemen informasi, penerapan manajemen risiko teknologi informasi," terangnya dalam Media Briefing, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, dalam POJK 11/2022 ini juga diatur soal ketahanan dan keamanan siber, pengunaan jasa pihak ketiga (outsource) dan pemanfaatan sistem elektroniknya, ada juga soal penolakan data dan perlindungan data pribadi.

Selanjutnya, diatur juga mengeni penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank bagaimana pengalihan interen dan audit interen dalam pengyelenggaraan teknologi informasi. Termasuk pelapora dan penilaian dari digital bank.

"Di tata kelola ini bank wajib menetapkan wewenang dari direksi dan komisaris dan satu kewajiban bank untuk memiliki komite pengarah teknologi informasi dan satuan kerja penyelenggaraan teknologi informasi yang bertanggung jawab atasu pengelolaan," terangnya.

Sebelumnya, dalam merespons digitalisasi ini, penerbitan blueprint oleh OJK sebelumnya jadi panduan akselerasi transformasi digita. Dengan tujuan agar industri perbankan Indonesia secara kelembagaan dapat mencapai skala ekonomi yang lebihtinggi, lebih efisien, lebih berdaya saing, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat serta kontributif bagi perekonomian.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI).

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Rincian

Teguh menjelaskan, pengaturan POJK PTI ini telah mengakomodasi seluruh pilar dalam cetak biru transformasi digital perbankan. Diawali dengan pengaturan terkait tata kelola penyelenggaraan TI yang bertujuan untuk meningkatkan peran direksi, dewan komisaris dan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan TI di bank.

Dengan demikian bank dapat memaksimalkan value added dari penyelenggaraan TI sesuai dengan strategi digitalisasi perbankan yang diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai.

Selanjutnya dalam mendukung tata kelola TI, bank perlu memastikan bahwa penyelenggaraan TI dapat memenuhi kebutuhan organisasi. Ini dilakukan dengan penyusunan arsitektur TI yang menerjemahkan strategi organisasi menjadi rencana sistem informasi berdasarkan pemahaman atas strategi organisasi.

 

4 dari 4 halaman

Ketahanan Siber

Arsitektur TI merupakan cetak biru yang menjadi landasan bagi bank dalam mengatur, merencanakan dan menentukan TI yang mendukung proses bisnis organisasi.

Ia juga menyoroti soal pentingnya ketahanan siber dan keamanan siber. Dalam aturan ini perbankan juga perlu melakukan upaya peningkatan keamanan siber.

"Keseluruhan dari ketahanan siber ini didukung oleh sistem informasi ketahanan siber yang memadai. Termasuk diatur mengenai pengujian keamanan siber tentang tingkat maturitas dan unit atau fungsi khusus terkait ketahanan siber," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.