Sukses

Bos BPJS Kesehatan Pertanyakan Kesiapan Kelas Standar: Masih Belum Jelas

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengeluhkan kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dinilainya belum jelas dan matang.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengeluhkan kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dinilainya belum jelas dan matang.

Secara timeline, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diujicoba di 5 rumah sakit pada 2022 ini. Namun, Ghufron masih bingung bagaimana itu kelak diimplementasikan. Termasuk soal urusan iuran bagi para peserta selama masa uji coba.

"Itu masih dalam perumusan, uji cobanya seperti apa. Karena dari sisi rumusan sendiri perlu dirumuskan, termasuk tujuan, definisinya seperti apa, kriterianya seperti apa, apakah fisik atau ada non-fisik," ungkapnya pasca sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

"Obat contohnya yang kadang-kadang kosong. Apakah jadi kewajiban dari sebuah kelas standar harus ada obat tersedia. Kalau tidak ada seperti apa? Perawatnya seperti apa, ada dokternya tidak?" bebernya.

Ghufron lantas mempertanyakan kesiapan non-fisik rumah sakit untuk menerapkan skema kelas standar BPJS Kesehatan, semisal ketersediaan obat hingga tenaga medis. Itu semua di luar 12 kriteria fisik untuk kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS seperti yang sudah disepakati.

"Ini kan masih belum begitu jelas. Apakah hanya fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak, tempat tidur dan lain sebagainya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Banyak Terim Keluhan

Sebagai pihak pelaksana, BPJS Kesehatan banyak menerima keluhan dari para peserta soal kesiapan non-fisik dari rumah sakit yang justru sangat diperlukan.

"Itu ada 10 keluhan terbanyak. Antara lain nomor tiga adalah obat, itu entah kosong, entah nambah lagi. Ini belum ada satu perumusan kesepakatan," tuturnya.

"Oleh karena itu di DPR kemarin untuk disepakati dulu, lalu diujicobakan. Diupayakan tahun ini (uji coba kelas standar BPJS Kesehatan terlaksana). Pokoknya semakin cepat semakin baik," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Dirut: Kelas Standar BPJS Kesehatan Bukan untuk Tutup Defisit

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara soal rencana penghapusan kelas 1-3 bagi peserta BPJS Kesehatan, dan menggantinya jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ali menilai, pemanfaatan kelas standar BPJS Kesehatan sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan rencana pemulihan keuangan lembaga. Itu lantaran BPJS Kesehatan sudah tidak defisit lagi pada laporan keuangan 2021.

"Yang jelas BPJS Kesehatan berharap, fokusnya KRIS untuk tingkatkan mutu sekalian ekuitas. Tidak hanya tutup defisit, karena tidak relevan, karena sudah tidak defisit," tegasnya dalam sesi public expose di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Oleh karenanya, Ali mengatakan, pihaknya perlu duduk bersama dengan pemangku kepentingan lain semisal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, guna merumuskan kebijakan implementasi KRIS.

 

4 dari 4 halaman

Kesiapan Rumah Sakit

Selain itu, pihaknya juga ingin melihat kesiapan rumah sakit untuk penerapan kelas standar BPJS Kesehatan. Pasalnya, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk implementasi KRIS, seperti 1 kamar dengan 4 tempat tidur.

"Ada kriteria lain lagi, harus ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan, tentang definisi KRIS, dan bagaimana kriteria, apakah fisik atau ada non-fisik," tuturnya.

"Ini perlu rumusan lebih komprehensif, lebih matang. Perlu waktu untuk perumusan tersebut," tandas Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Rumah Sakit