Sukses

Pertamina Bongkar Fakta 80 Persen BBM Subsidi Justru Dinikmati Orang Tajir

Adapun cara pemerintah melalui sistem MyPertamina demi mengontrol pembelian BBM subsidi seperti pertalite dan solar yang tak tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menguak fakta konsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi Pertalite dan solar. Dikatakan jika selama ini, sejatinya penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan.

Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” ujar Irto Ginting saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Kata dia, melihat kondisi ini, diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak. Adapun cara pemerintah melalui MyPertamina demi mengontrol pembelian BBM subsidi.

Dikatakan jika Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lainsudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun dilapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran dilapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasissistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.

Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No.06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yaknisubsiditepat.mypertamina.id.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemakaian QR Code MyPertamina Disebut akan Atasi Kecurangan Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga menjamin, pembelian Pertalite dan Solar via QR Code MyPertamina bakal memitigasi tindakan curang dalam membeli BBM subsidi di SPBU.

Melalui MyPertamina, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem IT untuk membantu pencatatan, siapa-siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"QR Code ini pencegahan kecurangan-kecurangan subsidi BBM di lapangan. Sudah bisa dilihat sendiri, betapa banyak penyelewengan yang terjadi," kata Irto, Kamis (30/6/2022).

Terkait implementasi pemakaian MyPertamina, Irto melanjutkan, platform tersebut belum akan memfasilitasi pembelian Pertalite maupun Solar per 1 Juli 2022 besok.

"Jadi registrasi baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya.

"Saya luruskan, jangan sampai beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau enggak ditolak. Saya katakan itu tidak benar," tegas Irto.

Proses pendaftaran sendiri dilakukan di tempat terpisah, yakni para situs subsiditepat.mypertamina.id. Baru setelahnya QR Code didapat konsumen setelah melakukan registrasi.

Adapun aplikasi MyPertamina hanya digunakan sebagai salah satu platform pembayaran digital, bukan untuk tempat mendaftar.

Setelah mendaftar, Irto memaparkan, maka yang terekam oleh sistem sebagai penerima Pertalite maupun Solar yang berhak adalah kendaraannya, bukan individu pemiliknya.

"Jadi QR Code itu benar-benar melekat pada kendaraan, bukan yang bawa mobil. Karena yang bawa mobil itu bisa pindah-pindah. Tapi QR Code itu benar-benar melekat kepada kendaraan," tuturnya.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Ini Aturannya!

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerikan. Sering terjadi masyarakat memaksa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian BBM seperti Pertalite dan menggunakan jeriken.  

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerikan. Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini.

Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

"Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali," katanya dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi. Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.

"Pembelian dengan jeriken kecuali ada surat rekomendasi, untuk kebutuhan tertentu," tutupnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina Hanya untuk Mobil, Motor Tak Perlu

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga mulai mewajibkan konsumen BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk melakukan pendaftaran di situs MyPertamina per 1 Juli 2022 besok.

Namun, kewajiban mendaftar ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Sementara pengguna motor masih bisa membeli Pertalite di SPBU secara normal.

"Motor belum. Sementara untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (30/6/2022).

Proses pendaftaran sendiri baru dimulai per 1 Juli besok, sehingga konsumen masih bisa membeli Pertalite maupun Solar di SPBU seperti biasa.

"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri sudah mengatur, pembelian Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua maupun empat dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Mengacu pada situs MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar:

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pelat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.