Sukses

Syarat PNS Bisa Terapkan Sistem Kerja WFA

Kementerian PANRB tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Namun, bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dimanapun sesuka hati mereka. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan FWA bagi pegawainya.

"Pertama, instansi yang memiliki PNS dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di-WFA-kan," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2022).

Untuk jabatan spesifiknya, ia berharap setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saja yang bisa diberikan kewenangan untuk melakukan WFA. Sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.

Averrouce lantas mengambil contoh beberapa jabatan administratif di sektor pemerintahan yang bisa menerapkan sistem kerja tak harus di kantor.

"Sebagai contoh, jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," paparnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Berikutnya

Syarat berikutnya, sistem WFA bisa diimplementasikan untuk instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50 persen pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.

"Dan ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien," imbuh Averrouce.

Sistem kerja FWA dan WFA ini baru bisa dilaksanakan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait. Saat ini, prosesnya sudah dilakukan focus discussion group (FGD) dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan melibatkan pemerintah provinsi, salah satunya Pemprov Jabar.

"Rancangan Permen PANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh tim perumus. Kita berharap secepatnya bisa dilakukan harmonisasi," pungkas Averrouce.

3 dari 4 halaman

Tak Sembarang WFA, PNS Wajib Penuhi Target Jam Kerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan PNS bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) di luar kantor.

Kendati begitu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menekankan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan.

"Ada Flexi Time, dimana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian PNS dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Averrouce menyatakan, juga terdapat Cors Hours, dimana semua PNS tetap diwajibkan hadir di kantor. "Konsep WFA (Work From Anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA," imbuhnya.

Adapun pengaturan sistem kerja WFA PNS ini dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Itu dipercaya dapat meningkatkan kinerja PNS, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintahan maupun pelayanan publik.

Averrouce menyebut, penggunaan teknologi bakal tetap menghubungkan abdi negara dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh.

"Prosedur dan pola pengaturan WFA melihat dari Flexi Place, dimana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja," terang dia.

"Kemudian dapat meningkatkan produktivitas, sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor. Juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus," tandasnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Semua Kerja dari Mana Saja, Ini PNS yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.

"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.

Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.

"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.