Sukses

3 Aspek Penting yang Perlu Diketahui Sebelum Lakukan Transaksi Keuangan

OJK mengatakan terdapat 3 aspek penting yang perlu diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan transaksi keuangan

Liputan6.com, Jakarta Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan terdapat 3 aspek penting yang perlu diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan transaksi keuangan.

“Setiap transaksi keuangan itu memiliki 3 aspek penting. Aspek yang pertama, masyarakat harus paham mengenai manfaat biaya dan risiko dan kemudian dilengkapi dengan melihat dua hal lainnya juga tidak kalah penting, adalah aspek legalitas dan logis,” kata Anto dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022).

Anto menegaskan, sebenarnya OJK melalui SWI telah berkali-kali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima atau percaya dengan tawaran-tawaran investasi asal-usul izinnya tidak jelas.

“Inilah menyebabkan masyarakat kita mudah terjebak dan biasanya karena ajakan dari tokoh masyarakat atau mereka kadang-kadang lebih ke tokoh agama, tokoh-tokoh penting seolah-olah menjadi endorse,” ujarnya.

Dalam hal ini, OJK memang tugasnya mengawasi industri jasa keuangan, artinya OJK tidak bisa juga melarang individu untuk bertransaksi menggunakan kripto, tetapi juga harus diwaspadai dan disadari bahwa kripto ini mengandung unsur yang bisa disalahgunakan untuk penawaran-penawaran.

“Di industri keuangan dunia, ini sudah menjadi isu, dan pada tanggal 16 Februari 2022 kemarin mereka baru merilis mengenai kripto dan ini menjadi acuan di industri jasa keuangan,” ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyikapi Kripto

Menurutnya, hal ini penting disampaikan kepada masyarakat agar mereka paham bagaimana menyikapi perdagangan kripto, dan pemanfaatan kripto.

Sejalan dengan itu, OJK telah bekerjasama dengan Kominfo yang telah memblokir situs-situs maupun aplikasi-aplikasi untuk mencegah penawaran investasi yang tidak jelas aspek legal dan logisnya.

“Tentunya kami sangat berterima kasih mengurangi penjahat-penjahat keuangan. Berterimakasih kominfo  yang sudah bekerja sama dengan pihak Apple bahwa setiap aplikasi yang menawarkan investasi atau menawarkan jasa keuangan itu harus mendapatkan izin dari OJK,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Keuangan