Sukses

Nilai Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Triliun di 2021, Naik 17 Persen

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat, jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mencatat, jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).

"Memang kami melihat dampak daripada Covid-19 ini klaim jaminan meningkat karena banyaknya kematian itu yang kami lihat dari salah satu sebab klaim jaminan meningkat," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/1).

Selain jumlah klaim jaminan kepesertaan, beberapa capaian kinerja 2021 BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat. Misalnya saja dana investasi hingga akhir 2021 mencapai 13,64 persen secara yoy, atau setara dengan Rp553,50 triliun.

Kemudian untuk iuran kepesertaan sampai dengan akhir 2021 telah mencapai Rp79,12 triliun atau meningkat 8 persen secara yoy, dan hasil investasi Rp35,36 triliun atau meningkat 9,37 persen.

"Kinerja di 2021 semua masih tumbuh positif walaupun situasi pandemi," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Di samping itu, jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Desember menyentuh 30,66 juta orang. Angka ini meningkat sekitar 2,27 persen dari periode tahun sebelumnya.

"Target peserta yang aktif tumbuh 2,27 persen kami melihat pada saat pertengahan tahun sudah cukup tinggi pertumbuhannya namun juga pada saat adanya pandemi gelombang kedua juga terjadi penurunan sehingga aktifnya berkurang tapi tetap tumbuh secara 2,7 persen," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Kematian