Sukses

Top 3: Seleksi CPNS dan PPPK Kembali Dibuka pada 2022

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 10 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2022. Lowongan yang dibuka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seleksi CASN akan disesuaikan dengan kebutuhan yang bakal lebih banyak untuk PPPK.

"Kalau tahun depan (2022), pengertian tidak ada (untuk CPNS) bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan sesuai kebutuhan," kata Tjahjo.

Artikel mengenai pembukaan seleksi CPNS di 2022 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 10 Januari 2022:

1. Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK di 2022, Catat Waktunya!

Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Mohammad Averrouce menyatakan, seleksi CASN 2022 akan segera diinformasikan, setelah proses pengadaan CPNS 2021 maupun PPPK telah selesai dilaksanakan.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer Kembali Beredar, Waspada!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran surat palsu yang berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun.

Surat yang mencatut nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini mencari guru honorer untuk mengisi kekosongan kuota dari tahap seleksi CPNS 2021.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Sudah dipastikan surat tersebut palsu," tegasnya.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Presiden Jokowi Terbitkan Aturan PMN Holding BUMN Pertahanan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Kompeten.

PP Nomor 123 Tahun 2021 yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2021 ini berisikan mengenai suntikan modal untuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertahanan.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.