Sukses

Pencopotan Direktur PLN Ternyata Buntut dari Sidak Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir kembali memberika keterangan terkait inspeksi mendadaknya ke kantor pusat PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir kembali memberika keterangan terkait inspeksi mendadaknya ke kantor pusat PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu. Ia pun memaklumi adanya lockdown imbas dari sejumlah direksi PLN yang terkena covid-19.

Namun, ia juga menekankan, saat menghadapi krisis energi seperti saat ini, tetap perlu ada kegiatan.

"Saya kemarin sama Menteri ESDM dari sidak PLN, terlepas dari covid-19, saya sangat memaklumi dan diperlukan lockdown, tapi saat krisis tetap mesti ada kegiatan yang berjalan," katanya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

"Karena itu saya putuskan saya mengganti (direktur energi primer PLN) dan saya pastikan dalam 1-2 hari saudara Hartanto harus melakukan perbaikan-perbaikan," imbuhnya.

Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo imbas dari krisis pasokan batu bara ke PLN. Rudy digantikan oleh Direktur Utama PT PLN Batu Bara, Hartanto Wibowo

Menteri Erick mengakui telah menandatangani surat pergantian Direktur Energi Primer PLN di kantor Kementerian BUMN, Kamis (6/1/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Menteri Erick menyebut, terkait perbaikan itu ada beberapa yang jadi perhatiannya. Misalnya, yang di mapping adalah bagaimana pembelian batu bara bisa jangka panjang karena telah ada Domestic Market Obligation (DMO) yang dipatok.

"Jadi tidak ada yang perlu ditakuti, apalagi saat rapat ada kejaksaan dan ada ketua BPKP, sudah ada notulen bahwa ini arahan yang harus dilakukan," terangnya.

Jika harganya lebih murah dari DMO, kata Erick, dalam catatan itu boleh dilakukan negosiasi ulang sesuai dengan arahan pasar. Sementara jika lebih mahal, akan diambil sesuai DMO.

"Kalau lebih murah masa pakai harga DMO. Kita pakai fleksibilitas harga bisa lebih murah. kotrak panjang tapi harga bisa di-review, yang jadi masalah kalau ada kick back. Kalau semua transparan kenapa tidak?," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.