Sukses

Top 3: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Periode Nataru

Syarat perjalanan menggunakan kereta api periode Nataru ini menjadi berita yang paling banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru perjalanan moda transportasi kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang keluarkan Kemenhub ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022

Syarat perjalanan menggunakan kereta api periode Nataru ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa tema menarik lainnya.

Berikut daftar artikel yang paling banyak di baca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (17/12/2021):

1. Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Periode Nataru

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru perjalanan moda transportasi kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang keluarkan Kemenhub ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menegaskan bahwa Protokol Kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru)

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19,” terangnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Ada Omicron di Indonesia, Sri Mulyani Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini mengingat sudah ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

"Sekarang kita dihadapkan pada Omicron, kita harus sedikit berhati-hati," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Masyarakat harus mengurangi mobilitas dan mengurangi pertemuan secara langsung agar tidak terpapar virus Covid-19 varian baru tersebut. Ia pun mengakui bahwa langkah tersebut akan kembali mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi.

"Mengurangi mobilisasi dan pertemuan sehingga ini memengaruhi sosial maupun ekonomi masyarakat," kata dia.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Tak Ada KRL Tambahan saat Malam Tahun Baru 2022

PT KAI Commuter tak akan mengoperasikan KRL Commuter Line tambahan pada malam tahun baru 2022. Keputusan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah Pusat.

Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, kebijakan tidak menambah jumlah operasional KRL pada malam tahun baru 2022 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kebijakan ini masih sama seperti tahun lalu (2020)," ujarnya dalam konferensi pers Persiapan Layanan Operasional PT KCI di Masa Angkutan Nataru 2022 di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021).

Anne melanjutkan, KRL Commuter Line Jabodetabek pada masa Angkutan Nataru ini tetap akan beroperasi mulai pukul 04:00 WIB hingga 22:00 WIB. KAI Commuter juga tetap mengoperasikan KRL Jabodetabek sebanyak 1.005 perjalanan tiap harinya, dengan total 94 rangkaian.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini