Sukses

Top 3: 6 BUMN dengan Utang Besar

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 9 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Angkasa Pura I mengaku memiliki utang Rp 28 triliun kepada kreditor dan investor. Selain itu, perusahaan di sektor aviasi ini juga memiliki beban kewajiban perusahaan senilai Rp 4,7 triliun.

Sebelumnya, Garuda Indonesia mengungkapkan bahwa memiliki utang mencapai Rp 70 triliun atau sekitar USD 4,5 miliar.

Ternyata, tidak semua BUMN memiliki kinerja baik. Ada beberapa BUMN yang tengah berdarah-darah dengan utang yang sangat besar.

Artikel mengenai BUMN yang memiliki utang besar ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 9 Desember 2021:

Daftar 6 BUMN yang Punya Utang Segunung, Siapa Saja?

Sejumlah BUMN memiliki utang menggunung. Kondisi pandemi Covid-19 ini memperparah utang dari perusahaan pelat merah tersebut. Akibat pandemi, sejumlah BUMN belum mampu bangkit dari tekanan utang.

Beberapa waktu lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) disebut memiliki utang yang mengakibatkan maskapai nasional itu melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah penerbangan hingga armada. Langkah terbaru adalah negosiasi kepada lessor dan kreditor.

Paling baru, ada Angkasa Pura I yang mengaku memiliki utang sebesar Rp 28 triliun kepada kreditor dan investor. Ditambah beban kewajiban perusahaan senilai Rp 4,7 triliun.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Jokowi Teken Perpres Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Uang Rusak Bisa Ditukar Lewat Aplikasi BI Mulai Besok, Simak Caranya

Mulai 9 Desember 2021 besok, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

"Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar," kata dia.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.