Sukses

Tingkatkan Kualitas SDM Pertanian, Kementan Selaraskan Kurikulum Pendidikan lewat FGD

Liputan6.com, Jakarta Menghadapi tantangan era 4.0 menuju era 5.0 diperlukan sumberdaya manusia (SDM) Pertanian yang andal. Melalui pendidikan vokasi, Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM pertanian khususnya generasi milenial. Salah satu caranya, dengan menyelaraskan kurikulum pendidikan lewat FGD.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meyakini kaum milenial yang inovatif dan memiliki gagasan yang kreatif mampu mengawal pembangunan pertanian yang maju, mandiri, modern.

“Pemerintah Indonesia terus mendorong peran penting sektor pertanian dalam menciptakan lapangan kerja di pedesaan, meningkatkan pendapatan keluarga petani, serta memastikan ketahanan pangan nasional. Regenerasi petani merupakan harga mati yang harus segera kita realisasikan bersama," tegas Mentan SYL.

Menurutnya, pendidikan vokasi punya peran penting hasilkan petani milenial yang berjiwa entrepeneur.

“Melalui pendidikan vokasi kita menghubungkan dengan industri-industri agar lulusannya sesuai dengan kebutuhan, dan siap untuk hal-hal yang baru," tambahnya.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, menegaskan untuk mendukung pembangunan pertanian maju, mandiri dan modern, perlu dilakukan penyiapan, pencetakan SDM pertanian unggulan.

"Maka melalui pendidikan vokasi, Kementan melahirkan SDM yang kompetitif sebagai tenaga kerja pertanian andal dan unggul (job seeker) serta sebagai pengusaha pertanian milenial andal, kreatif, inovatif, profesional, serta mampu menyerap lapangan pekerjaan sektor pertanian sebanyak mungkin (job creator)," ujar Dedi.

Tuntutan kebutuhan terhadap profil lulusan yang bermacam macam membuat penyelenggaran pendidikan tidak spesifik.

Untuk itu Kementan menyelaraskan kurikulum pendidikan vokasi dibawah naungannya dengan melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Kanpus Kementan, Kamis (02/12).

Focus group discussion penyelarasan kurikulum RIHP ini dihadiri oleh Pembina jabatan fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP) dari seluruh Eselon 1 lingkup Kementan serta Direktur beserta perwakilan dari seluruh Politeknik lingkup Kementan.

Rencana Rancangan PPTKL membuat Polbangtan harus menyesuaikan diri untuk bertranformasi sesuai dengan amanat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Transformasi penyeleneggaraan pendidikan di Polbangtan-PEPI diarahkan kepada profil lulusan sesuai jabatan fungsional RIHP (17 jabatan) serta job seeker dan job creator.

Saat ini jabatan fungsional di lingkup Peternakan dan kesehatan hewan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok terampil dan kelompok ahli. Kelompok terampil merupakan tenaga dari SLTA sederajat, D-I, DII dan D-III dan serta kelompok keahlian yaitu S-1 atau D-V serta Magister. Hal tersebut tentu bisa menjadi peluang bagi Polbangtan dalam menghasilkan RIHP sesuai sepesikasi masing, tetapi tetap seleksinya dilakukan untuk mendapatkan yang terbaik.

Kebutuhan tenaga fungsional lingkup peternakan saat ini masih sangat kurang, namun kondisinya tenaga fungsional tersebut tidak satu komando di bawah kementerian pertanian saja tetapi oleh Pemerintah daerah, sehingga bisa dijalin kerjasama. Saat ini tenaga wasbitnak yang berada di bawah pembinaan Kementerian pertanian sejumlah 560 orang (UPT dan Pusat). Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan paramedik adalah dua jabatan yang berbeda sehingga harus dipisahkan Ujar perwakilan dari Ditjen Peternakan.

Perwakilan dari ditjen perkebunan mengatakan bahwa jabatan PBT merupakan jabatan lintas sektoral yang dimiliki juga oleh Tanaman Pangan, Horti dan Perkebunan Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi PBT adalah Produksi dan Pengawasan dan bisa menjadi substansi penyelarasan kurikulum di Polbangtan sehingga kebutuhan jabatan tersebut bisa disediakan dan didapatkan dari Polbangtan.

Jabatan dan fungsional POPT dibagi menjadi 2 yaitu terampil dan ahli. Jabatan POPT terampil adalah yang berpendidikan SMK/SMA-IPA dan DIII yang harus menguasai kompetensi Proteksi tanaman dan Hama Penyakit Tanaman.

Jabatan POPT Ahli (S1/DIV) harus menguasai kompetensi Hama Penyakit Tumbuhan, Proteksi Tanaman, Perlindungan Tanaman dan Biologi. Kompetensi pelaksanaan tugas tersebut bisa diseleraskan dengan kurikulum yang dilaksanakan di Polbangtan sehingga kebutuhan tenaga POPT juga bisa didapatkan dari Polbangtan tetapi melalui seleksi yang ketat.

Untuk Penyuluh Pertanian sejak adanya Permenpan 35 tahun 2020 syarat jabatan fungsional penyuluh diharuskan minimal berpendidikan DIII, dan kalau tahun 2025 belum memenuhi kualifikasi pendidikan tersebut akan dikeluarkan dari jabatan fungsional Penyuluh pertanian.

Polbangtan harus segera menjalin kerjasama dengan Pemerintah daerah sehingga penyuluh tersebut bisa mendapatkan pendidikan di Polbangtan Polbangtan harus meyakinkan pemerintah daerah bahwa Polbangtan adalah lembaga pendidikan yang dapat menghasilkan Penyuluh Ahli untuk mendukung pogram pertanian.

Tak hanya itu, pada FGD ini ditekankan Profil lulusan Polbangtan-PEPI harus bisa memenuhi profil lulusan yang direncanakan baik sebagai job creator, job seeker maupun pemenuhan jabatan RIHP (PNS).

Berdasarkan defenisi pada RPP PTKL maka Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan sepesifik sesuai kebutuhan Kementerian, sehingga diperlukan perencanaan untuk mendapatkan exit strategi mencakup perencanaan jangka pendek dan jangka panjang, maka profil lulusan Polbangtan-PEPI harus sudah spesifik RIHP sementara job seeker dan job creator adalah sebagai pendukung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini