Sukses

Pemerintah Larang Biaya PCR Dipatok Melebihi Tarif Tertinggi Meski Hasil Keluar Lebih Cepat

Pada SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 menegaskan jika tarif PCR tertinggi sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pengenaan biaya PCR yang hasilnya keluar lebih cepat dari batas waktu, melebihi batas tarif tertinggi RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR," jelas Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November 2021, seperti dikutip Jumat (3/12/2021).

Untuk itu, dia mengingatkan tidak boleh ada lagi penarikan biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun mengacu pada SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 menegaskan jika tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkes Mewanti-wanti

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri.

Ini tidak berlaku untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.