Sukses

OJK Susun Rencana Bisnis Perbankan 2022, Seperti Apa?

OJK terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan para pelaku industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan, pihak otoritas tengah menyusun rencana bisnis 2022 untuk membantu industri perbankan, yang akan disampaikan paling lambat akhir November 2021 ini.

"OJK akan fokus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," kata Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

"Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karakteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinisip kehati-hatian," imbuhnya.

Senada, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat strategis dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional.

"Perbankan memilik peran penting dalam perekonomian, mendorong kredit dan pembiyaan kepada sektor UMKM, mengupayakan agar tingkat suku bunga kredit tetap kondusif bagi dunia usaha, dan mendukung pembiayaan hijau" tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sederet Aturan OJK

Selama periode 2017-2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional serta merespon berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi. Termasuk pandemi Covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.

Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021. Itu akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir November 2021.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikonya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • perbankan