Sukses

PNS Kemenkeu di Papua Bakal Punya Rusun, Nilai Proyeknya Rp 25,5 Miliar

Kementerian PUPR membangun rusun untuk PNS Kementerian Keuangan di Papua

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Papua.

Rusun tersebut dibangun setinggi tiga lantai dengan 44 hunian tipe 36, lengkap dengan meubalair. Alokasi anggaran pembangunan Rusun PNS Kemenkeu di Papua senilai Rp 25,5 miliar

"Kami terus mendorong pembangunan Rusun untuk para PNS. Adanya Rusun ini bisa mendorong semangat serta kinerja para abdi negara dalam melayani masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Khalawi menerangkan, pembangunan Rusun ASN Kementerian Keuangan di Papua ini direncanakan dibangun pada Tahun Anggaran 2022 mendatang. Adapun spesifikasi Rusun ini dibangun satu tower setinggi tiga lantai dengan unit hunian tipe 36.

Jumlah huniannya terdiri dari 44 Unit dengan total kapasitas daya tampung sebanyak 176 orang. Selain bantuan berupa pembangunan fisik bangunan beserta utilitasnya, Kementerian PUPR juga akan memberikan fasilitas pendukung bangunan berupa meubelair yang terdiri dari tempat tidur susun dan lemari pakaian dan meja kursi makan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas

Rusun tersebut nantinya akan dilengkapi dengan penyambungan listrik dan sarana air bersih serta Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sehingga bangunan ini siap untuk dimanfaatkan.

"Pembangunan Rusun ini dibiayai dana APBN tahun anggaran 2022 melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua senilai Rp 25,5 miliar," terang Khalawi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemenuhan hak dasar rakyat terhadap tempat tinggal dituangkan dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Hal tersebut diharapkan dapat membentuk f.ondasi bangsa yang kokoh.

"Pemerintah memiliki kewajiban yang mutlak dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang diwujudkan melalui Program Sejuta Rumah. Kami juga berharap dengan pembangunan Rusun PNS Kementerian Keuangan Papua ini dapat meningkatkan kualitas berhuni dan mendorong peningkatan kinerja para ASN dalam memberikan kontribusi positif bagi pencapaian misi Presiden untuk membangun Indonesia maju," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.