Sukses

Simak Ketentuan PPKM Level 3 yang Berlaku saat Nataru

Pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal melalui PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia sambut libur Nataru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan potensi lonjakan kasus akibat meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (libur Nataru).

Salah satunya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru, tetapi dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan itu diterapkan bukan karena situasi COVID-19 di Indonesia yang mewajibkannya.

Kebijakan itu ditetapkan bertujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.

"Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," tutur dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk antisipasi hal itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.

Untuk mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal melalui PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penerapan Diseragamkan

Ia mengatakan, khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3. Ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

"Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya," tutur dia.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan. Bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Muhadjir menuturkan, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya untuk menghadapi Libur Nataru 2021. Ini seiring ada cakupan vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.

"Akan tetapi kita tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati," tutur dia.

3 dari 4 halaman

Ketentuan dan Imbauan

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan. Namun, pemerintah menetapkan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. Muhadjir menambahkan, siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin.

"Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tutur ujar dia.

Akan halnya jenis tes swab mana yang dibutuhkan, dia menuturkan, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat. Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru,” tegas Muhajir.

Ia tidak memungkiri tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru. 

4 dari 4 halaman

Langkah Antisipasi

Ia tidak memungkiri tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN dilarang mengambil cuti pada masa Nataru.

Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.Muhajir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.

Namun demikian, ia menekankan, jangan karena semua lebih siap, masyarakat menjadi teledor atau lengah.

"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakanpemerintah sudah lebih baik,” ia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.