Sukses

Top 3: Sanksi Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 20 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, hitungan pengupahan yang berlaku adalah dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Sedangkan upah minimum diberikan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Artikel mengenai sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca.

Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak. Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 20 November 2021:

1. Perusahaan Beri Pekerja Gaji di Bawah Upah Minimum Siap-siap Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Upah Minimum (UM) bagi pekerja atau buruh hanya berlaku bagi mereka dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Inilah Hukuman PNS yang Terbukti Menerima Bansos

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Jenis bansos yang diterima PNS mulai dari program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT). PNS penerima bansos ini tersebar di 511 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

Risma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Sri Mulyani Jengkel soal Isu Semua Aset Perusahaan Dikenakan Pajak

Beredar informasi di masyarakat terkait semua aset perusahaan akan dikenakan pajak. Sehingga bila pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak.

Hal ini ternyata membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel.

"Banyak pemberitaan di media katanya semua fasilitas kantor dipajaki. Jadi kalau pekerja dapat laptop, HP atau kendaraan itu akan dipajaki. Itu salah!," ungkap Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Simak artikel selengkapnya di sini  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.