Sukses

Top 3: Aturan Baru Buat Penumpang Pesawat dari Luar Negeri

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 20 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional. Salah satunya dengan cara penerbitan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam beleid ini diatur mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

Artikel mengenai ketentuan untuk penumpang pesawat dari luar negeri tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 20 September 2021:

1. Aturan Baru, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta

Angkasa Pura II penuhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Dimana kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta harus jalani tes PCR.

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 12.300 per Liter

PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM ini untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina seperti dikutip Liputan6.com pada Minggu (19/9/2021).

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Kepesertaan Terancam Dicabut, Segera Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18!

Batas akhir pembelian pelatihan bagi penerima program Kartu Prakerja gelombang 18 akan ditutup pada 22 September 2021 pukul 23.59 WIB. Artinya peserta yang mendapat kesempatan di program ini harus membeli pelatihan dalam 4 hari lagi.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos gelombang 18 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!,” bunyi keterangan yang diunggah dalam akun instagram resmi Program Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Minggu (19/9/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, menyatakan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini