Sukses

Cara Cek dan Syarat Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

Ditargetkan Agustus 2021, bantuan subsidi kuota internet gratis sudah bisa diterima guru dan pelajar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet bagi 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik. Subsidi kuota diperpanjang hingga Desember 2021, ke berbagai sektor pendidikan, baik lingkup keagamaan, madrasah, dan pesantren.

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 5,54 triliun untuk subsidi kuota internet gratis ini. 

“Ini akan ditambah Rp 5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, belum lama ini.

Dalam pelaksanaannya, pemberian subsidi kuota internet akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar/mahasiswa maupun para tenaga pendidik.

Lalu, bagaimana cara dan syarat mengakses subsidi kuota tersebut?. Melansir laman Indonesia.go.id, Minggu (1/8/2021), berikut detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022:

  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan
  • Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
  • Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat dan Kriteria

Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif

 

3 dari 3 halaman

Cara Cek ke Operator

Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial.

Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Sementara itu, teknis lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Ditargetkan Agustus 2021, bantuan tersebut sudah bisa disalurkan.

Sedangkan untuk mengecek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Telkomsel

Melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel

2. Indosat: 

Melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu

3. Tri

Dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Bantuan kuota internet tersebut merupakan bagian dari bantalan sosial bagi masyarakat luas yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Pola pendidikan nasional dalam dua masa tahun ajaran terakhir menjadi berubah menjadi pendidikan jarak jauh (PJJ) berbasiskan aplikasi dalam jaringan (daring/online).

Bukan saja para anak didik dan mahasiswa yang menyesuaikan diri dalam situasi baru, para tenaga pendidik serta lembaga pendidikan juga turut mengembangkan cara ajar dan tata kelola baru.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini