Sukses

Tanggapan PLN ke Lukman Sardi Tentang Teror Petugas PLN

PT PLN (Persero) angkat bicara soal pengakuan Lukman Sardi yang diteror oleh petugas PLN tentang pembayaran listrik.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) angkat bicara soal pengakuan Lukman Sardi yang diteror oleh petugas PLN tentang pembayaran listrik. 

PLN menyampaikan bahwa tagihan listrik pascabayar yang di tagihkan kepada pelanggan pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik pelanggan bulan Juni.

"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," kata Manager PLN UP3 Kebon Jeruk, Subagio kepada Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).

Dijelaskannya, dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.

"Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," ucap Subagio.

Kata Subagio, agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lukman Sardi Ngaku Diancam Petugas PLN, Aliran Listrik Rumahnya Akan Diputus

Lukman Sardi baru-baru ini mengalami peristiwa tak mengenakkan. Kediamannya didatangi petugas yang mengaku dari PLN. Ini bukan kali pertama rumah sang aktor dilawat “tamu” dari PLN.

Petugas datang membawa surat dan mempertanyakan mengapa putra Idris Sardi terlambat membayar tagihan listrik bulanan. Setelahnya, bintang film Laskar Pelangi dan Nagabonar Jadi 2 diancam.

Jika tidak segera melunasi tagihan maka aliran listrik di rumah Lukman Sardi akan diputus. Ini terasa janggal dan berlebihan mengingat suami Pricillia Pullunggono hanya telat dua atau tiga hari.

Lukman Sardi menuangkan kekesalannya terkait polah sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas PLN di akun Twitter terverifikasinya, Jumat (23/7/2021).

“Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2 / 3 hari,ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu dateng ke rumah,” cuit Lukman Sardi.

“Dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” ia bertanya, Jumat (23/7/2021). Setelahnya, Lukman Sardi minta penjelasan resmi pihak PLN.

Aktor kelahiran Jakarta, 14 Juli 1971, ini siap menerima penjelasan PLN terkait kunjungan petugas yang berujung ancaman. Ia punya bukti-bukti pembayaran tagihan listrik bulanan.

“Mohon pencerahan dan penjelasannya @pln_123 kenapa seperti itu ya? Dulu2 saya nggak pernah di datengin seperti itu,dan ini dateng2 sambil ngancem2 mau diputus, semua bukti bayar selalu saya simpan. Terima kasih buat perhatiannya,” tulisnya, hari yang sama.

Sejumlah warganet merespons cuitan aktor peraih Piala Citra itu dengan berbagi pengalaman soal perilaku petugas PLN. Darius Sinathrya membagikan tangkapan layar terkait rincian besaran denda keterlambatan membayar tagihan listrik bulanan. 

“Klo dari aturan, telat 30 hari, baru @pln_123 berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan + kena denda. Bayar paling telat tgl 20 tiap bulannya,” beri tahu Darius Sinathrya bersama unggahan daftar denda.

Lukman Sardi membalas, “Gue nggak pernah telat sejauh itu. Paling telat 5 hari pernah, tapi nggak pernah tuh sampe telat 30 hari.” Tak lama kemudian, akun Twitter terverifikasi PLN mengontak Lukman Sardi via pesan langsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.