Liputan6.com, Jakarta. Indonesian Outsourcing Association (IOA) atau Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) telah menunjuk kuasa hukum terkait pengajuan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengungkapkan uji materi yang diajukan terutama untuk pasal 66 ayat 1 Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing. Gugatan uji materi terutama perihal hanya lima sektor usaha yang diperbolehkan outsourcing. "Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan," jelas Ketua Umum IOA, Wisnu Wibowo, Jumat (30/11/2012).
Sambil melihat perkembangan yang ada, pengusaha berencana mengajukan uji materi permenakertrans tersebut pada 19 Desember mendatang. Pengusaha masih memberikan kesempatan membuka dialog dengan pemerintah terhadap kemungkinan merevisi permenakertrans tersebut baru ini.
Pengusaha outsourcing akan mengkaitkan dampak penerapan permenakertrans dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang pembatasan outsourcing menetapkan hanya 5 sektor yang boleh menggunakan outsourcing yaitu, keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering, pekerjaan penunjang pertambangan.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui juga akan melakukan hal serupa. Perihal ini, Wisnu mengaku pihaknya tidak berhubungan jika langkah mereka sama dengan kedua asosiasi pengusaha tersebut.
"Sebenarnya bukan hanya Abadi. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.(NUR)
Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengungkapkan uji materi yang diajukan terutama untuk pasal 66 ayat 1 Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing. Gugatan uji materi terutama perihal hanya lima sektor usaha yang diperbolehkan outsourcing. "Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan," jelas Ketua Umum IOA, Wisnu Wibowo, Jumat (30/11/2012).
Sambil melihat perkembangan yang ada, pengusaha berencana mengajukan uji materi permenakertrans tersebut pada 19 Desember mendatang. Pengusaha masih memberikan kesempatan membuka dialog dengan pemerintah terhadap kemungkinan merevisi permenakertrans tersebut baru ini.
Pengusaha outsourcing akan mengkaitkan dampak penerapan permenakertrans dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang pembatasan outsourcing menetapkan hanya 5 sektor yang boleh menggunakan outsourcing yaitu, keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering, pekerjaan penunjang pertambangan.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui juga akan melakukan hal serupa. Perihal ini, Wisnu mengaku pihaknya tidak berhubungan jika langkah mereka sama dengan kedua asosiasi pengusaha tersebut.
"Sebenarnya bukan hanya Abadi. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.(NUR)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.