Sukses

Kemenkeu Kantongi Rp 2,6 Triliun dari Pajak Perdagangan Elektronik

Sebagian penerimaan pajak perdagangan elektronik dibayarkan perusahaan pada tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperluas pengenaan pajak lewat saluran elektronik. Salah satunya pada 55 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berasal dari luar negeri tapi beroperasi juga di Indonesia.

Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari 55 PMSE total mencapai Rp 2,6 triliun. Sebagian penerimaan pajak dibayarkan perusahaan pada tahun 2021 senilai Rp 1,9 triliun.

"Rp 2,6 triliun sudah dikumpulkan, sebagian besar di 2021 yaitu Rp 1,9 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Dia membeberkan jika diterapkan beberapa strategi lain agar penerimaan pajak tahun ini tetap bisa optimal.

Salah satunya dengan mempermudah wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Pelayanan digital pun menjadi solusi yang diambil.

"Layanan digital ini jadi alternatif yang kita kembangkan, jadi hak wajib pajak dan yang setor pajak ini lebih mudah saat," jelas dia.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Digital

Layanan digital termasuk juga layanan 3C, click, call, counter. Langkah ini demi mengurangi kedatangan wajib pajak ke kantor.

Pengawasan terhadap pembayaran pajak juga ditingkatkan. Sejalan dengan kondisi perekonomian yang masih menghadapi tantangan akibat munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19.

"Kami lakukan pengawasan pembayaran massa, selaras dengan kondisi ekonom yang ada. Menggunakan informasi yang kita kumpulkan termasuk integrasi kami di anggaran terkait PNBP," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.