Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka jalur Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN. Proses pembaharuan ini sudah bisa dilakukan sejak Kamis (15/7/2021) kemarin.
"#SobatBKN, akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu seluruh ASN dan PPT Non-ASN telah tiba. Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah dapat dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2021, malam ini," tulis akun Twitter @BKNgoid, dikutip Jumat (16/7/2021).
Baca Juga
PDM sendiri merupakan proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Terdapat 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses PDM ini.
Advertisement
Para PNS yang hendak memperbaharui data pun dipersilakan menuju portal pdm-asn.bkn.go.id.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahap Pemutakhiran
Berikut tahap pemutakhiran data PNS melalui portal PDM:
1. Unduh aplikasi MySAPK di Google Playstore
2. Login dan aktivasi akun menggunakan email
Advertisement
3. Cek dan verifikasi data riwayat yang telah dicantumkan
4. Usulkan pemutakhiran data jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai
5. Usul pemutakhiran data akan diverifikasi dan disetujui oleh BKN dan pihak instansi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement