Sukses

Menaker Minta Perusahaan Tak Lakukan PHK saat PPKM Darurat

Banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, dimana dialog di tingkat tripartit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua semua pihak, agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Selain itu Menaker juga meminta kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat buruh," ungkapnya.

Banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, dimana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.

Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida Fauziyah mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujar Menaker Ida.

Disamping itu, Menaker menghimbau agar pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran COVID-19 yang sangat dahsyat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat, Buruh Sebut Gelombang PHK Tak Terhindar

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi para buruh. Salah satunya adalah gelombang pekerja dirumahkan dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Said menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menghitung potensi jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. "Masih menghitung, KSPI sedang melakukan pendataan dan belum selesai," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (6/7/2021).

KSPI telah memetakan sejumlah sektor usaha yang terdampak parah kebijakan PPKM Darurat tersebut. Sehingga, berpeluang lebar akan terjadi PHK secara besar-besaran di dalamnya.

"Tapi yang pasti terdampak PHK, adalah industri jasa, hotel, ritel, logistik transportasi, tekstil garmen sepatu, keramik, otomotif dan elektronik. Khususnya di karyawan kontrak," urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.