Sukses

Dianggap Perparah Situasi, Petani Tembakau Tolak Revisi PP 109

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 soal produk tembakau.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.

Aturan itu berisi tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. RTMM DIY menilai rencana tersebut tidak tepat di saat situasi ekonomi belum kondusif akibat pandemi Covid-19.

“Revisi PP 109 akan menjadi persoalan serius ditengah situasi ekonomi yang tidak kunjung pulih dan hanya akan memperparah situasi,” tegas Waljid kepada wartawan (1/7/2021).

Ia mengatakan ada hal yang kurang transparan terutama dalam proses pembahasan terkait PP 109. Pihak – pihak yang berkompeten justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi sejak awal, terutama pada saat pertemuan yang sifatnya intensif.

Kelompok yang mengatasnamakan kesehatan secara sadar mendorong rencana revisi PP 109/2012. Dari hasil pantauan kami kelompok yang mengatasnamakan kesehatan justru mengambil keuntungan dari situasi saat ini dimana Pemerintah dan masyarakat tengah berjibaku menghadapi Covid-19 bahkan menerima aliran dana dari institusi asing Bloomberg International.

Perumusan kebijakan tersebut kata Waljid, hanya terbatas dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok mereka saja.

Pemangku kepentingan Industri hasil tembakau yang justru akan menanggung dampak malah tidak diberitahu mengenai perubahan regulasi tersebut pada saat rancangan akhir revisi tersebut telah disusun. Hal tersebut diyakini bukan tanpa maksud.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sejalan dengan UU

Diungkapkan Waljid, proses tersebut melanggar amanah Peraturan dan Perundang-Undangan.

“Lagi-lagi Kementerian Kesehatan ditunggangi oleh kepentingan lain sehingga tetap pemangku kepentingan tidak diinformasikan hingga fase akhir revisi bahkan hingga tahap sosialisasi. Modus ini banyak juga dilakukan pada proses penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di daerah” ungkapnya.

Waljid juga mengutarakan bahwa BPOM sebagai salah satu aktor penting revisi kebijakan PP 109 mengakui pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan sektor IHT di dalam proses revisi kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Waljid berdasarkan informasi yang diperoleh dari perwakilan BPOM yang menyatakan bahwa proses perumusan revisi PP akan disampaikan kepada stakeholder terkait, hanya pada saat finalisasi revisi PP 109/2012 saja.

“Kita bisa saksikan sendiri ada rencana pembahasan di mana kita semua dalam situasi yang sulit saat ini termasuk pabrik di mana tempat kita bekerja,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.