Sukses

Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan pada Masa PPKM Darurat

Kemenhub akan segera menyiapkan aturan perjalanan pada masa PPKM darurat yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyiapkan aturan perjalanan pada masa PPKM darurat yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Peraturan ini disusun menindaklanjuti arahan penerapan PPKM darurat oleh Presiden Joko Widodo.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita dalam pernyataannya, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Adita menerangkan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," tandasnya.

Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panduan Umum

Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut.

a) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.