Sukses

OJK Sudah Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

OJK menilai fintech peer to peer lending atau pinjaman online memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengatakan sejak tahun 2018 hingga kini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman pinjol illegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data-data milik masyarakat.

“Sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal ini yang sudah ditindak oleh Satgas waspada investasi,” kata Riswinandi dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya memang fintech peer to peer lending atau pinjaman online memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang statusnya masih unbankable atau tidak bisa terhubung dengan perbankan.

Apalagi di masa pandemi covid-19 banyak masyarakat terutama UMKM yang memerlukan akses keuangan namun tidak unbankable, dan mereka memilih peer to peer lending untuk mendapatkan pembiayaan.  

“Tentu dibalik semua kebutuhan ini, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online masyarakat tentu harus berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Riswinandi menerangkan, di lapangan banyak masyarakat yang terjebak dalam fintech illegal sehingga data-data mereka diambil seperti nomor kontak, foto, video, dan hal lainnya yang tersimpan di dalam handphone konsumen.

“Kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan-kemudahan dan terjebak di platform yang tidak berizin di OJK. Tanpa mereka sadari platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon, kontak, foto video dan berbagai hal yang tersimpan di dalam handphone,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Berhati-hati

Padahal OJK hanya mengizinkan platform fintech legal untuk mengakses kamera, mikrofon dan lokasi konsumen saja. Dengan demikian, Dia menegaskan agar masyarakat berhati-hati dan lebih baik melakukan pengecekan ulang daftar fintech yang berizin di OJK sebelum meminjam.

“Untuk itu kepada publik menggunakan jasa peer to peer Lending ini agar selalu terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada website OJK. Kami menganggap bahwa kalau mereka bisa menggunakan aplikasi-aplikasi itu maka tentunya mudah untuk bisa mengecek ke OJK,” pungkasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.