Sukses

Kemenkeu Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia

Tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia maupun di beberapa negara dunia menjadi perhatian besar bagi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Mengingat beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 sehingga tingkat keterisian rumah sakit khusus Covid-19 terus melonjak.

Berdasarkan catatan pemerintah, kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 12.990 dari data Kamis (17/6) yang tercatat masih 1.950.276 orang. Sehingga total kumulatif kasus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu menjadi 1.963.266 orang.

"Hal ini menunjukkan bahwa pandemi adalah sesuatu yang harus kita waspadai (Covid-19) menjadi ancaman besar dan perubahannya masih sulit diprediksi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dalam peluncuran SBR010, Senin (21/6/2021).

Lucky mengatakan, tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia maupun di beberapa negara dunia menjadi perhatian besar bagi pemerintah. Sebab, Indonesia sendiri saat ini tengah berupaya untuk melakukan pemulihan ekonomi.

"Kita tahu kita ketika memulai awal tahun 2021 kita berbekal optimisme. Namun dalam beberapa minggu terakhir ini kita semua merasakan keprihatinan kasus covid-19 kembali melonjak Indonesia," jelas dia.

Oleh karena itu, Lucky berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, selalu menjaga pola hidup sehat, dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah dalam hal ini jugajuga terus mendorong pemulihan ekonomi yang berfokus kepada penanganan kesehatan serta pemulihan ekonomi dengan tetap melanjutkan reformasi untuk memperkuat pondasi perekonomian.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Obligasi Ritel SBR010 Dirilis Hari Ini, Begini Cara Belinya

Hari ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan membuka masa penawaran instrumen Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN) dengan tingkat kupon mengambang yaitu Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR010.

Masa penawaran akan dibuka pada tanggal 21 Juni pukul 09.00 WIB dan akan ditutup 15 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Minimum Pemesanan SBR010 sebesar Rp1.000.000 dan maksimum Pemesanan Rp3 miliar.

Dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Senin (21/6/2021), pada penerbitan SBR010, kupon yang ditawarkan untuk periode 3 bulan pertama (tanggal 22 Juli 2021 s.d. 10 Oktober 2021) sebesar 5,10 persen, berasal  dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,50 persen ditambah  spread tetap 160 bps (1,60 persen).

“Tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada Tanggal Penyesuaian Kupon sampai dengan Jatuh Tempo. Penyesuaian Tingkat Kupon didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps (1,60 persen). Tingkat kupon sebesar 5,10 persen adalah berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo,” tulis DJPPR.

Adapun proses pemesanan pembelian SBR010 secara online bisa dilakukan melalui 4 tahap yaitu pertama, registrasi/pendaftaran; kedua, pemesanan; ketiga, pembayaran; dan keempat setelmen/konfirmasi.

Nantinya pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi SBR010 yang dirilis pada Hari ini tanggal 21 Juni 2021.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR010 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

Diantaranya untuk bank umum bisa melalui BCA, Bank Mandiri, BNI, Permata, BRI, Bank Tabungan Negara, Maybank Indonesia, CIMB Niaga, OCBC NISP, Panin, DBS Indonesia, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Commonwealth, Danamon Indonesia, dan Victoria Internasional.

Bisa juga melalui perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, BRI Danareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Selanjutnya melalui perusahaan financial technology yaitu Bareksa, Investree, Invisee, Tanamduit, Koinworks, dan Modalku. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu