Sukses

Tolak Revisi PP 109/2012, AMTI Minta Pemerintah Fokus Tangani Kasus Covid-19

AMTI menilai dorongan revisi PP 109/2012 terjadi karena adanya dorongan asing untuk menghancurkan Industri Tembakau Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak yang terlibat dalam mata rantai industri hasil tembakau atau IHT tetap menolak adanya revisi PP 109/2012. Menurut mereka, revisi yang digulirkan pemerintah tidak memiliki urgensi di tengah seluruh elemen masyarakat menghadapi pandemi dan imbas ekonominya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan fokus pemerintah seharusnya diarahkan kepada upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Bahkan, menurutnya, revisi yang digulirkan melalui mekanisme izin prakarsa Kemenkes merupakan bentuk penyelewengan kewenangan.

Selain itu, revisi ini pun tidak mengindahkan faktor lain yang lebih kompleks. Salah satunya, pemerintah mengabaikan peran strategis IHT yang tengah berjuang menghadapi imbas pandemi, di mana menjadi gantungan lapangan kerja jutaan orang.

Lebih jauh, Budidoyo menyebutkan kebijakan tersebut lahir tanpa pelibatan para pemangku kepentingan IHT.

“Dorongan revisi PP 109/2012 terjadi karena adanya dorongan asing untuk menghancurkan Industri Tembakau Indonesia dengan mengadopsi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia,” ungkapnya dikutip Jumat (18/6/2021).

Karena itu, AMTI bersama 11 elemen IHT lainnya telah mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama yang mendesak kepada presiden agar menyetop proses revisi PP 109/2021. Selain cacat prosedur sebab diawali dari izin prakarsa yang cacat, keberlangsungan IHT juga dipertaruhkan.

“Kami berkomitmen bahwa seluruh mata rantai IHT akan mengambil langkah politis mengawal dan memastikan negara hadir membela rakyat dan mata pencahariannya,” cetus Budidoyo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Aturan Tembakau Dituding Didanai Asing

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak tegas rencana revisi PP 109/2012 karena sangat menekan industri hasil tembakau dari hulu ke hilir.

Ketua umum AMTI Budidoyo mengatakan bahwa ada pendanaan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing untuk mendesak revisi PP 109/2012 dilakukan.

Ramai diberitakan, banyak organisasi anti tembakau di Indonesia yang mendapat kucuran dana dari LSM asing.

"Mereka mendapat kucuran dana dari asing. Kalau dulu kucuran dananya secara langsung, sekarang lewat The Union,” katanya pada Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (9/6/2012).

Dia mengatakan, LSM asing seperti memiliki kepentingan sendiri di balik kampanye antirokok. “Kepentingannya mereka itu kan karena usaha farmasi. Jadi ini pertentangan antar-industri. Makanya mereka akan terus menyuarakan itu dan disebar ke banyak negara untuk pada akhirnya meniadakan tembakau,” katanya.

Revisi PP 109/2012 menambah pelik persoalan tembakau yang kini juga tengah tertekan berat. Sektor tembakau terbukti berperan nyata untuk negara. Ia meminta agar Indonesia jangan mau didikte oleh kepentingan LSM asing semata. Saat ini, kedaulatan bangsa ini sedang diuji.

“Menurut kami, PP 109/2012 masih cukup relevan. Persoalan di tingkat implementasinya memang tidak maksimal. Kalau ada wacana merevisi, itu apanya?”

“Industri Hasil Tembakau adalah industri yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, kontribusinya cukup besar pada negara. Ada Rp 170 triliun yang disumbangkan pada negara lewat cukai. Target cukai tersebut cukup besar, dan tidak mudah. Ironisnya, industri ini tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk berkembang bahkan terus dimarginalkan lewat revisi PP 109/2012,” tegas Budidoyo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.