Sukses

Soal Pembiayaan UMKM, Indonesia Perlu Sontek Jepang dan Korsel

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan masalah utama pada lambatnya perubahan pada struktur UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan masalah utama pada lambatnya perubahan pada struktur UMKM, karena selama ini, skema pembiayaan UMKM belum terintegrasi ke dalam pendampingan usaha baik di hulu hingga ke hilir, alias masih bersifat parsial.

“Mengawali sambutan ini saya ingin menggulirkan satu pertanyaan mendasar: setiap tahun alokasi pembiayaan kita untuk UMKM, ambil contoh KUR, terus meningkat. Namun, mengapa struktur UMKM kita belum banyak berubah? Masih didominasi Usaha Mikro? Tidak naik kelas?” kata MenkopUKM Teten dalam BRI Microfinance Outlook 2021 “Building Sustainable Microfinance Ecosystem  in the Digital Era", Rabu (28/4/2021).

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengembangkan sistem pendampingan terintegrasi pada skema pembiayaan UMKM melalui penguatan KUR, PNM, dana bergulir LPDB-KUMKM, maupun pembiayaan lainnya. Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendorong akselerasi perubahan struktur UMKM.

“Tentu tidak salah menjadi pelaku usaha mikro. Namun, karena sifat usaha ini lebih sebagai survival economy, maka peran negara adalah memastikannya agar terjadi transformasi, tumbuh menjadi kecil, menengah, dan seterusnya,” ujarnya.

Lanjut Teten, disisi lain ada UMKM yang mendapat pendampingan usaha, namun tetap tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan, karena tidak otomatis mendapatkan izin usaha maupun sertifikasi produk misalnya.

Ada pula yang sudah mendapatkan pembiayaan, namun tidak mendapatkan pendampingan pengembangan usaha sehingga berpuluh-puluh tahun tidak naik kelas dan tidak berkembang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belajar dari Negara Lain

Melihat hal tersebut, Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam yang telah menerapkan sistem pendampingan terintegrasi. Di mana di negara-negara tersebut tidak memisahkan ekosistem pembiayaan UMKM dengan ekosistem pengembangan usaha.

“Ini yang sedang kami lakukan di KemenkopUKM melalui penguatan KUR, PNM, LPDB, dan pembiayaan lainnya. Misalnya, mereka yang dapat KUR harus sekaligus didampingi untuk mendapati perizinan usaha, sertifikasi, dan akses pasar. Pada 2021 kami menargetkan sebanyak 2,5 juta Usaha Mikro mendapatkan izin usaha (NIB) dan sertifikasi halal gratis,” jelasnya.

Saat ini uji coba pemberdayaan dan model bisnis UMKM terintegrasi sedang dilakukan di sejumlah daerah. Pihaknya menargetkan 100 koperasi modern terbentuk di 2021 terutama korporatisasi pangan (pertanian, perikanan, dan peternakan) khususnya di wilayah perhutanan sosial. Sebagai contoh kemitraan pisang di Lampung.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi UMKM berupa penerbitan UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Teten mengatakan aturan ini berupaya agar UMKM naik kelas melalui pendekatan terintegrasi (hulu-hilir). Mulai dari kemudahan perizinan, bantuan hukum, sertifikasi halal gratis, pendampingan dan pelatihan usaha, skema kemitraan, akses pembiayaan, promosi produk, dan belanja pemerintah untuk UMKM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.