Sukses

Top 3: Sederet Sanksi Bila Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak rangkuman 3 berita paling dicari, salah satunya soal sanksi larangan mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Ini demi mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut, termasuk tentang sanksi.

Simak rangkuman 3 berita paling dicari  di kanal bisnis Liputan6.com, Kamis (21/4/2021).

1. Jangan Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021 Jika Tak Mau Kena Sederet Sanksi Ini

Memasuki tahun kedua bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti.

Situasi ini sama dengan bulan Ramadan tahun lalu, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.

Berita Selanjutnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Ini Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJamsostek akan mulai menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta pada Rabu (21/4/2021), serentak di 33 provinsi lainnya secara daring.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berita Selanjutnya

3. Ayo Belanja, Harbolnas Ramadan Digelar H-10 Lebaran dan Gratis Ongkos Kirim

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah akan menggelar Program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadan selama 5 hari menjelang Idulfitri (H-10 sampai H-6).

Dalam program ini, pemerintah akan menanggung biaya pengiriman barang yang dipesan masyarakat. “Ongkos kirim ditanggung oleh pemerintah ataupun platform digital,” ujar dia seperti melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (21/4/2021).

Airlangga memaparkan pada bulan April 2021 terjadi peningkatan pertumbuhan belanja nasional yang cukup tajam. Ini berdasarkan big data dari perbankan, di mana terlihat pertumbuhan belanja nasional di bulan April.

Berita Selanjutnya

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini