Sukses

Sederet Jurus Andalan Sri Mulyani Genjot Ekspor UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengaku sudah memberikan berbagai insentif dalam rangka mendorong ekspor dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku sudah memberikan berbagai insentif dalam rangka mendorong ekspor dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Berbagai instrumen fiskal yang diberikan tidak hanya dari sisi perpajakan saja, tetapi juga dukungan anggaran hingga dukungan pembiayaan.

Dari perpajakan, dia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun program businnes development service untuk membina para wajib pajak UMKM.

Selain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, pendampingan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM secara kesinambungan.

"Berbagai upaya membangun dan membantu kapasitas UMKM dalam berikan kredit pinjaman modal usaha dengan bunga ringan dan syarat dipermudah. Jadi UMKM bisa mendapat informasi dan pendanaan sekaligus modal usaha bagi startup dan mengembangkan usaha," kata dia dalam acara Memacu Ekspor UKM, secara virtual, Selasa (20/4).

Selain itu, Sri Mulyani memberikan transfer ke daerah agar pemerintah daerah mendorong perlaku UMKM. Dukungan UMKM juga diberikan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberian susidi bunga, penempatan dana perbankan, restrukturisasi bunga pinjaman UMKM dan penjaminan pinjaman dari pemerintah.

"Pemerintah memberikan pembiayaan investasi melalui Kemenkop UKM LPDB. Bea Cukai juga memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan mendorong ekspor. Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) bagi industri kecil menengah," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembebasan Bea Masuk

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor bagi industri kecil menengah dan UMKM. Fasilitas ini diberikan kepada UMKM terutama dalam mengolah, merakit dan memasang bahan baku hasil produksi untuk tujuan ekspor.

"Pemasukan barang lokal ke KITE dalam hal ini tidak dipugut PPN dan PPNBM dengan syarat hasil produksi harus diekspor 100 persen. Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga melakukan relaksasi penjualan hasil produk lokal dengan ketentuan penjualan ke pasar lokal paling banyak 50 persen dari nilai ekspor tahun sebelumnya," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.