Sukses

10 Ribu Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Hari Ini Senin 12 April 2021

Sebanyak 10.000 buruh dari 1.000 pabrik akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10.000 buruh dari 1.000 pabrik akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini, Senin 12 April 2021.

Aksi demo tersebut akan berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB. Aksi ini dilaksanakan serentak di 150 Kabupaten/Kota dari 20 provinsi.

Dikutip dari keterangan KSPI, pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional akan melakukan aksi terbatas di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, seperti Gedung MK, kantor gubernur dan kantor bupati/walikota.

Pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh di tingkat pabrik/perusahaan melakukan aksi di lokasi perusahaan (di dalam pagar perusahaan) dan tidak boleh keluar pagar, dengan mengikuti standar protokol kesehatan di pabrik/perusahaan masing-masing.

Ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan direncanakan mengikuti aksi virtual secara live streaming.

Dalam aksi demo ini, buruh menyuarakan 4 tuntutan, yaitu:

1. Meminta hakim mahkamah konstitusi membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

2. Berlakukan UMSK tahun 2021.

3. Bayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil.

4. Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh Bakal Gugat Menaker Jika Izinkan Pengusaha Cicil dan Potong THR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika bersikeras untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apa pun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR, sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bos KSPI ini bilang, penolakan keras atas SE tahun 2020 lalu tersebut sangat wajar. Mengingat besar kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali menerapkan skema pembayaran THR tahun ini bakal dicicil ataupun di potong.

"Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," bebernya.

Pun, hingga saat ini hingga saat ini PP 78/2015 tentang Pengupahan masih berlaku. Untuk itu, dia meminta skema pembayaran THR tidak boleh dicicil dan nilai yang diberikan harus 100 persen penuh.

"Walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, tapi PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," ucap dia menekankan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Ancaman Buruh ke Menaker Ida Fauziyah Jika Pembayaran THR Dicicil

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam bakal melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi apabila Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersikeras untuk kembali menerapkan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bisa dicicil ataupun di potong. Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

"Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran yang membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78 (2015) yaitu (harus) 100 persen dan tidak boleh dicicil," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Bos KSPI ini menyebut, seharusnya surat edaran tentang THR yang dikeluarkan oleh Menaker tersebut tetap mengacu pada PP 78/2015. Sehingga perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tetap mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100 persen bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu. Walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," bebernya.

Kendati demikian, KSPI mentolerir skema pembayaran THR di luar ketentuan oleh perusahaan yang tengah mengalami kesulitan akibat terdampak pandemi Covid-19. Tentunya dengan disertakan bukti-bukti pendukung yang kuat dan telah melakukan pembicaraan dengan pihak buruh terkait.

"Itu prinsip. Baru lah dibuat pengecualian terhadap perusahaan yang tidak mampu, seperti mengajukan izin, mengajukan data-data, misal dua tahun berturut-turut karena pandemi Corona perusahaannya merugi. Itu kita setuju," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Menaker Ida untuk tidak lagi menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19. Mengingat SE itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Sehingga Menaker jangan hanya perhatikan kepentingan pengusaha, berulang kami sampaikan," keras dia mengakhiri.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.