Sukses

Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kalbar Dipastikan Lancar

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mensosialisasikan cara mendapatkan pupuk.

Liputan6.com, Jakarta Distribusi pupuk subsidi dari produsen hingga petani di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dipastikan lancar. Kelancaran tetap terjadi meski saat ini terjadi peralihan perusahaan penyedia pupuk untuk petani.

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mensosialisasikan cara mendapatkan pupuk. Hal ini untuk menepis isu adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di lapangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

"Produsen bisa segera menyalurkan. Karena di sejumlah wilayah sudah masuk masa pemupukan," kata Mentan, Kamis (1/4/2021).

Dikatakannya, penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK," jelas Mentan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy berharap, tahun ini tidak terjadi kekurangan pupuk bersubsdi lagi. Pasalnya, kekurangan alokasi yang diusulkan dari daerah mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi sudah mulai ditambah

"Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi," papar Sarwo Edhy.

Sementara, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp 1.800, SP-36 seharga Rp 2.000, ZA seharga Rp 1.400 dan NPK seharga Rp 2.300.

Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp 3.000 dan pupuk organik seharga Rp 500. "HET pupuk bersubsdi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik," sebut Sarwo Edhy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peralihan Penyedian Pupuk

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Kalbar, Florentinus Anum mengatakan, saat ini ada peralihan penyedia pupuk subsidi.

Semula untuk pupuk Urea dari PT Pupuk Sriwijaya beralih ke PT Pupuk Iskandar Muda. Kemudian Pupuk NPK Phonska dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gersik.

"Meski ada peralihan kita memastikan distribusi tetap lancar,” ujar Florentinus Anum.

Ia menjelaskan, atas dasar pengalaman dan koordinasi yang intensif antara produsen tersebut maka peralihan produsen penyedia pupuk bersubsidi diupayakan tidak berdampak terhadap ketersediaan stok pupuk baik di lini 2 gudang produksi maupun di lini 4 gudang kios pengecer.

“Sehingga penyaluran pupuk kepada petani sesuai e'RDKK dapat berjalan dengan baik, tersedia dan lancar,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalbar melalui perannya akan mengawal, mengawasi dan memonitor ketersediaan, peredaran dan penggunaan pupuk. Sehingga pupuk dapat tersedia tepat sasaran sampai pada tingkat petani.

“Kami bersama KP3 sudah melaksanakan rapat koordinasi guna mengantisipasi hal tersebut dengan mengawal, mengawasi dan memonitor kesiapan produsen pengganti dan memastikan ketersediaan stok beberapa bulan ke depan,” jelas dia.

Terkait kuata pupuk subsidi untuk petani Kalbar menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian anggaran 2021.

“Urea kuota Kalbar sebesar 35.475 ton, SP-36 sebesar 8.820 ton, ZA sebesar 4.504 ton, NPK Phonska sebesar 79.512 ton dan pupuk organik granual sebesar 9.914 ton, pupuk organik cair sebesar 24.785 ton. Alokasi tersebut hanya memenuhi kurang lebih 30 persen dari kebutuhan e-RDKK yang diusulkan petani kita se-provinsi Kalbar,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.