Sukses

Sebulan Jelang Ramadan, Harga Cabai di Bandung Naik ke Rp 110 Ribu per Kg

Harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan adalah cabai merah tanjung dan cabai rawit merah.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyatakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional masih relatif stabil. Namun demikian, harga cabai rawit merah masih naik hingga tembus Rp 110 ribu per gram.

Menurut Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E-Commerce Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, dari pemantauan ke sejumlah pasar tradisional harga sejumlah komoditas masih normal.

Seperti harga bawang merah masih berada di kisaran Rp30 ribu - Rp35 ribu per kilogram. Sedangkan harga bawang putih sekitar Rp25 ribu - Rp30 ribu per kilogram. Harga daging sapi yang sempat naik kini sudah kembali normal, dipatok antara Rp120 ribu - Rp125 ribu per kilogram.

"Ada pun yang melebihi harga tersebut kemungkinan kualitas dagingnya yang sangat bagus,” ujar Meiwan dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Rabu, 3 Maret 2021.

Meiwan mengatakan, sedangkan harga daging ayam antara Rp35 ribu - Rp36 ribu per kilogram. Untuk telur ayam berada di harga Rp23 ribu - Rp25 ribu.

Sementara harga gula pasir dipatok Rp13 ribu. Namun, Meiwan mengaku ada beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan, yakni cabai merah tanjung dan cabai rawit merah.

Menurut dia, pada minggu ketiga dan keempat Februari 2021 lalu, harga cabai merah tanjung naik menjadi sekitar Rp53 ribuan per kilogram. Sedangkan harga cabai rawit merah melonjak menjadi kisaran Rp90 ribu - Rp110 ribu per kilogram.

“Terutama cabai rawit merah yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Di bulan Januari itu harganya Rp85 ribu -Rp90 ribu per kilogram. Kemudian di akhir Februari naik menjadi Rp110 ribu per kilogram,” kata Meiwan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Acuan

Meiwan menambahkan penentuan harga tersebut juga didasari ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Tetapi aturan tersebut tidak termasuk harga acuan cabai-cabaian yang tidak ditentukan. Meiwan menjelaskan, dengan ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok yang ada, dibandingkan harga komoditas saat pandemi, tidak mengalami banyak perubahan kenaikan harga.

Selain itu, untuk menjaga ketersediaan komoditas pihaknya melakukan kerja sama dengan distributor dan toko modern untuk memastikan ketersediaan stok tetap terjamin. Seperti diketahui beberapa ormas keagamaan jauh hari, telah menetapkan tanggal 1 Ramadan tahun ini jatuh pada tanggal 13 April 2021. (Arie Nugraha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.