Sukses

Top 3: Daftar 49 PP UU Omnibus Law Cipta Kerja

Artikel mengenai daftar 49 PP UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Artikel mengenai daftar 49 PP UU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 18 April 2021:

1. Daftar Lengkap 49 PP UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Resmi Diundangkan

Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Yasonna mengatakan, dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipt Kerja, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional. Ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.

"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi," kata Yasonna seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (17/2/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Ternyata Ini Proyek Kilang Minyak yang Bikin Warga Desa di Tuban Kaya Mendadak

Viral video berisi gambar 17 belas mobil baru berjejer masuk ke Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mobil tersebut dibeli dari Surabaya oleh warga yang mendadak jadi 'crazy rich' setelah mendapatkan uang ganti rugi lahan proyek kilang minyak.

Usut punya usut, proyek kilang yang membuat warga Desa Sumurgeneng di Tuban tajir mendadak terkait Pembebasan lahan yang dilakukan Pertamina untuk membangun Kilang minyak dalam proyek New Grass Root Refinery (NGRR). 

Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Selasa (17/2/2021), PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) telah menandatangani perjanjian kontrak dengan Spanish Tecnicas Reunidas SA (TRSA) di Moskow, Rusia 28 Oktober 2019.

PRPP merupakan usaha patungan (joint venture) antara Pertamina dan Rosneft dengan kepemilikan saham Pertamina 55 persen dan Rosneft 45 persen.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. 7 Tanda Ini Bisa Buktikan jika Anda Orang Kaya

Beberapa orang sering mempersepsikan orang kaya adalah mereka yang memiliki rumah mahal, sering berlibur ke luar negeri atau bisa membeli kapal pesiar mewah.

Meski begitu, beberapa juga menganggap kaya merupakan sesuatu yang relatif, tidak ada ukuran rigidnya. Kekayaan itu juga sering kali diidentikkan sebagai kebahagiaan. Sehingga makin kaya seseorang, maka dianggap makin bahagia pula hidupnya.

Meski sebenarnya pemaknaan terhadap bahagia itu juga berbeda-beda, beberapa menganggap bahagia tidak terpatok pada berapa banyak uang yang dimiliki.

Meski begitu, dikutip dari BusinessInsider.com, Rabu (17/2/2021) ada beberapa penilaian umum yang sering dipakai untuk mengklaim diri adalah orang kaya. Tujuh indikator tersebut adalah sebagai berikut.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.