Sukses

Penyelenggara Sistem Elektronik Pariwisata dan Ekraf Diminta Segera Mendaftar ke Kominfo

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diminta segera mendaftarkan sistem elektronik yang dimiliki kepada Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera mendaftarkan sistem elektronik yang dimiliki kepada Kominfo.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata menegaskan PSE lingkup privat, khususnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berlaku efektif.

“Kita berikan waktu 6 bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, supaya tidak terjadi penumpukan pendaftar,” ujarnya dikutip Selasa (22/6/2021).

“Kami harapkan (PSE Lingkup Privat) dari sektor Parekraf segera melakukan pendaftaran, karena ini kewajiban. Kami melihat banyak situs travel misalnya, yang belum melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Ia juga mengatakan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan. Misalnya tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Jika terdapat pelanggaran, Menteri (Kominfo) dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses (takedown),” tegasnya.

Lebih lanjut, Mariam juga menegaskan bahwa PSE di seluruh sektor wajib bekerja sama dengan penegak hukum apabila terdapat penanganan kasus pelanggaran.

“Kalau terjadi pelanggaran, maka PSE wajib memberikan akses kepada penegak hukum untuk menanganinya,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Tak Melindungi HKI

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam terkait PSE sektor pariwisata, ia mengingatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dilindungi karena menyangkut aspek ekonomi dan aspek hukum. Kerugian jika tidak melindungi HKI maka kreasi intelektualnya bebas digunakan dan dikomersialkan pihak lain

“Kalau tidak dilindungi, hak kekayaan intelektual bisa digunakan pihak lain. Penciptanya atau original authornya malah harus membayar fee atas ciptaannya sendiri,” terangnya.

Terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Aplikasi Traveloka merupakan contoh PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Aplikasi ini bergerak di bidang usaha web portal dan biro pariwisata yang menyediakan jasa reservasi tiket, hotel, jasa kecantikan dan kesehatan secara online. Traveloka juga melayani transaksi keuangan seperti paylater.

General Counsel of Traveloka Group Companies, Dimas Nandaraditya mengatakan Pendaftaran PSE sangat mudah. Sesuai dengan Pasal 6 PP 71/2019, pihaknya melakukan pendaftaran sistem elektronik dan diajukan ke Menteri Kominfo.

“Traveloka menjadi salah satu yang pertama melakukan pendaftaran. Kami mengapresiasi usaha Kominfo menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar melakukan pendaftaran PSE,” ujarnya.

“Pendaftaran juga mudah, tampilannya user friendly, alur dan persyaratan dokumen jelas dan ada forum konsultasi dan aduan,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.