Sukses

Setjen DEN, BRI dan LEN Industri Bekerja Sama Realisasikan Penggunaan PLTS Atap

Adanya Nota Kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Len Industri menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembiayaan dan Pemasangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Nota Kesepahaman ini merupakan rencana kerja sama pembiayaan dan pemasangan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di lingkungan kantor dan perumahan pegawai Setjen DEN.

"Adanya Nota Kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), untuk energi yang lebih bersih melalui pemasangan dan pembelian solar cell. Ini juga mendukung pencapaian target bauran energi dari EBT 23% di 2025," ujar Djoko pada sambutannya, Kamis (21/1).

Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, tentu akan mempermudah pemasangan dan pembelian panel surya untuk digunakan di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, dan khususnya rumah pegawai. Pembiayaan pembelian panel surya dalam kerja sama ini tanpa agunan dan uang muka.

Jenis pembiayaannya jangka panjang, disesuaikan kemampuan pegawai, dan tidak akan menambah biaya listrik bulanan.

"Sebagai contoh, misalnya pembiayaan listrik kita Rp1,5 juta perbulan, dengan adanya PLTS Atap di rumah masing-masing, kemungkinan besar maksimum biaya listrik hanya Rp1 juta, sehingga kita bisa save yang Rp500 ribu bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya," tambah Djoko.

Djoko pun berharap kerja sama ini bisa diikuti oleh seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS Atap.

"Mudah-mudahan MoU unu menjadi role model, contoh bagi seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS Atap. Beberapa Kementerian sudah menguhubungi saya, akan mencontoh. Unit di Kementerian ESDM juga menunggu MoU ini dilaksanakan," imbuhnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi:

  • koordinasi pelaksanaan program kegiatan bersama dalam pembiayaan PLTS Atap
  • pembiayaan dalam pemasangan Sistem PLTS Atap
  • pelaksanaan penyediaan Sistem PLTS Atap
  • pelaksanaan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan Sistem PLTS Atap.

Sebagaimana diketahui, peralatan utama PLTS Atap adalah modul surya yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk sebesar 47,5% dan dapat menghemat tagihan listrik sampai dengan 30%.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini