Sukses

Top 3: Cara Lapor SPT Pajak 2020

Artikel cara penyampaian SPT ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak sudah bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Hal ini termasuk untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.

Artikel cara penyampaian SPT ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (19/1/2021):

1. Enggak Pakai Ribet, Simak Cara Lapor SPT Pajak 2020

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Hal ini termasuk untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.

Mengutip laman pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas menyiapkan:

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Pemerintah dan DPR Bahas Pengurangan PNS hingga Pengangkat Honorer, Apa Hasilnya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Adapun hal-hal pokok yang menjadi usulan insisiatif DPR RI yakni, pengahapusan KASN, Penetapan Kebutuhan PNS, Kesejahteraan PPPK, Pengurangan ASN, dan Pengangkatan Honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, lima pokok usulan inisiatif DPR RI sudah mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo. Setelah mendengar usulan tersebut, Kepala Negara secara khusus langsung menggelar rapat kabinet bersama kementerian atau lembaga terkait untuk membahas.

"Usul inisaitif ini langsung mendapat perhatian Bapak Presiden. Karena beliau langsung mengadapkan rapat kabinet mengkaji membahas usul-usul inisiatif DPR berkatian UU 5/2014 tentang ASN. Karena menyangkut visi misi Bapak Presiden dan Wapres terkait reformasi birokrasi," jelas dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (18/1).

Menteri Tjahjo menyampaikan, dalam padangan pemerintah, berkaitan dengan masalah KSAN mengenai pengalihan tugas dan wewenang pengawasan sistem merit dari KSAN dari ke Kementerian PANRB, nanti akan dibahas detail dalam panja khusus.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA/SMK, Minat?

PT ASI Pudjiastuti Aviation, atau Susi Air merupakan salah maskapai penerbangan Indonesia yang dioperasikan oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation dengan penerbangan berjadwal dan charter.

Maskapai yang didirikan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini kini membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA maupun SMK, lowongan ini dikhususkan untuk masyarakat Pangandaran, Jawa Barat.

Dilansir dari akun Instagram resminya @susiair.id, Senin (18/01/2021) 4 posisi yang dibuka, yaitu Admin, Ground Crew, Ticketing, Check In.

Berikut Kualifikasi dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pelamar:

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.