Sukses

Top 3: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali menggulirkan Program Kartu Prakerja pada tahun ini. Program ini paling dicari masyarakat.

Namun, Manajamen Pelaksana Program Kartu Prakerja belum bisa memastikan kepastian dibukanya kembali pendaftaran kartu prakerja.

Artikel program Kartu Prakerja ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (18/1/2021):

1. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Kapan?

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-12 rencananya akan dibuka. Namun, Manajamen Pelaksana Program Kartu Prakerja belum bisa memastikan kepastian dibukanya kembali pendaftaran kartu prakerja.

Sejauh ini mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dengan Komite Cipta Kerja (KCK).

"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu saat dihubungi, Minggu (17/1/2020).

Berita Selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Penampakan Utuh Patung Relief Bersejarah Peninggalan Soekarno di Sarinah

Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi Sarinah untuk melihat langsung progres pemugaran Gedung Sarinah dalam rangka transformasi bisnis di Jakarta Pusat pada pekan lalu. Pada kunjungannya, Erick Thohir juga melihat langsung, sebuah karya seni rupa patung relief yang terdapat di Sarinah.

Direktur Utama PT Sarinah (Persero), Fetty Kwartati melalui keterangannya, seperti dikutip Minggu (17/1/2021), menjelaskan jika relief ini melambangkan kegiatan ekonomi rakyat jelata yang pada saat itu bertumpu pada hasil pertanian, perkebunan, perikan dan kerajinan.

Berita Selengkapnya

3. Menyulitkan, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Tak Wajibkan Sertifikat Laik Fungsi

Pengusaha hotel dan restoran meminta pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha industri hotel, restoran, dan pariwisata memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan seharusnya tidak semua wajib memiliki SLF untuk mendapatkan izin usaha.

Itu karena bangunan usaha pariwisata banyak yang merupakan bangunan lama, atau sebelumnya merupakan bangunan rumah tinggal seperti pondok wisata, rumah wisata, villa, restoran, rumah makan, café dan jasa boga.

Berita Selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.