Sukses

Tunjangan PNS Bakal Naik Minimal Rp 9 Juta di 2021

Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga mengupayakan kenaikan dana pensiun bagi PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rencana adanya kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. Mulanya, kenaikan tunjangan akan diberlakukan tahun ini, tetapi karena pandemi covid-19 akhirnya ditunda.

Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang bergolongan rendah akan mendapatkan tunjangan minimal berkisar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan. 

“Tunjangan ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ungkap Tjahjo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, seperti ditulis pada Selasa (29/12/2020).

Sementara, untuk gaji pokok memang tidak ada kenaikan. Namun, Tjahjo menjelaskan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga mengupayakan kenaikan dana pensiun bagi PNS.

“Gaji pokok memang tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata Tjahjo.

Adapun peningkatan tunjangan dan dana pensiun ini akan menjangkau sekitar 4,2 juta ASN. Tahun depan, lanjut Tjahjo, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," tutur Tjahjo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awas, Kenaikan Gaji PNS yang Nekat Cuti di Natal dan Tahun Baru Bisa Ditunda

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah diwanti-wanti untuk tidak berpergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Sejumlah sanksi pun menanti para PNS yang nekat untuk melakukan perjalananan pada Natal dan Tahun Baru ini.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini menyatakan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk berpergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Adapun dalam PP 53/2010, jenis sanksi bagi PNS dibagi ke dalam 3 klasifikasi, yakni tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan sanksi berat yang bisa diterima PNS berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika mencermati ucapan Rini sebelumnya, PNS yang melanggar ketentuan cuti dengan nekat berpergian saat Nataru akan mendapatkan hukuman sanksi ringan ataupun sedang.

Adapun himbauan bagi PNS untuk tidak berpergian dan cuti pada Natal dan Tahun Baru tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020.

Pembatasan gerak untuk PNS saat Nataru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Rini Widiyantini, mengatakan PNS sejatinya tak dilarang untuk berpergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal.

"Jadi sebetulnya ASN (PNS) peroleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan, hanya saja dihimbau untuk dilakukan pengetatan," jelas Rini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.