Sukses

Asosiasi Fintech Targetkan Penyaluran Kredit Rp 86 Triliun di 2021

Industri fintech saat ini cukup bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi yang berlangsung selama pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksikan total pinjaman yang akan tersalur di 2021 sekitar Rp 86 triliun.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah menjelaskan, angka tersebut sebenarnya merupakan proyeksi pada tahun 2020 sebelum adanya Covid-19. Setelah ada covid-19, AFPI melakukan koreksi terhadap proyeksi tahun 2020 di kisaran Rp 65 triliun.

Namun, industri fintech ini nampaknya cukup bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi yang berlangsung selama pandemi Covid-19. Sehingga pemulihannya juga jug relatif cepat. Dalam catatannya, Kuseryansyah menyebutkan displacement pada Oktober 2020 telah mencapai Rp 8,9 triliun.

“Kami yakin di 2021 angka Rp 86 triliun itu angka yang minimal bisa dilakukan displace oleh industri. Tentu saja dengan sangat memperhatikan aspek manajemen resiko, perlindungan konsumen dan lain-lain. Jadi angka itu adalah angka yang sangat realistis kita wujudkan di tahun 2021,” ujar Kuseryansyah, Senin (7/12/2020).

Apalagi, lanjut dia, saat ini fintech P2P lending sudah menjadi mita bagi beberapa bank dalam penyaluran program pemulihan ekonomi nasional. Kuseryansyah mengatakan, saat ini ada 6 platform yang sudah ikut program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kedepan saya yakin ini akan semakin banyak, sekarang sedang proses komunikas dengan perbankan dan kami juga komunikasi debgan komite pemulihan ekonom inasional, bagaimana supaya penyepenggara fintech P2P lending bisa lebih aktif bisa menjadi mesin akselerasi penyaluran program PEN,” pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1.200 Pemegang Saham hingga Direksi Fintech P2P Lending Raih Sertifikasi AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberikan sertifikasi fintech peer to peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi para penyelenggara anggota AFPI.

Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asosiasi terus aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.

“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik dikutip Senin (7/12/2020).

Entjik menambahkan hingga kini, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan training regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang, dan menjadi kompetensinya masing-masing.

“Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” ujar Entjik.

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan mengakatan selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah sertifikasi kepada 476 agent/staff desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 agent/staff customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI. Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI hingga kini menjadi 2.666 orang.

Program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.

Selain sertifikasi, AFPI juga aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending kepada masyarakat termasuk mahasiswa dengan program AFPI Goes to Campus. Hingga kini sudah dilakukan disejumlah kampus di berbagai daerah, mulai dari Aceh sampai Sulawesi dan Kalimantan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.