Sukses

Kemenhub Sepakati Konsesi dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara

PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakati konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

"Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda," kata Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020).

Ia memaparkan konsesi sangat penting agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, memberi hak kepada PT PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.

Menurut Ario Bandoro, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.

Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB.

"Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan," ujar Kamaruddin Abtami.

Pada 2010 Kemenhub menetapkan Lokasi Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.

PTB diberikan kepercayaan dari Menteri Perhubungan untuk jadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, Kalimantan Timur dalam kegiatan Ship To Ship (STS) transfer yang bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengusaha Usul Akses Pelabuhan Patimban Miliki Jalur Khusus Truk

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan beberapa rekomendasi pengembangan Pelabuhan Patimban yang terletak di Subang, Jawa Barat.

Salah satu rekomendasi, pembuatan suatu jalur khusus bagi truk pengangkut barang atau logistik dari dan menuju Pelabuhan Patimban. Hal ini dinilai penting untuk mengurangi kemacetan di tol akses pelabuhan.

"Selama ini kita lihat di Tanjung Priok, kalau lebaran, libur, truk juga harus ikut libur. Nah kalau Patimban ada kami sangat nantikan supaya terintegrasi dengan jalur khusus truk," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan dalam Webinar Kemenhub 3: Pelabuhan Patimban dan Kinerja Logistik Nasional, Jumat (27/11/2020).

Penyediaan jalur khusus tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan pemanfaatan jalur tol yang tersedia dan terhubung dengan kawasan industri.

Dengan begitu, akses dari dan menuju Pelabuhan Patimban bisa lebih bebas kepadatan serta turut meningkatkan produktivitas perusahaan logistik.

Selain itu, Aptrindo juga merekomendasikan agar aktivitas pelabuhan Patimban tidak hanya fokus pada industri otomotif.

Namun juga industri lainnya, mengingat industri di Jawa Barat dan jalur yang dilalui akses Patimban tidak hanya industri otomotif saja.

"Sehingga nanti tingkat penggunaan pelabuhan akan tinggi dan berpotensi meningkatkan angkutan barang dan ke pelabuhan," jelas dia. 

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.