Sukses

Ketua OJK: Layanan Sektor Keuangan Tak Aman dan Nyaman, Lapor ke Kami

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan tugas, fungsi dan peranan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan tugas, fungsi dan peranan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan.

OJK mengeluarkan regulasi hingga roadmap pengawasan industri perbankan, non bank hingga asuransi dalam satu master plan agar layanan yang diberikan kepada masyarakat bisa aman dan nyaman.

"Namun, semua tidak 100 persen sempurna. Pasti ada, yang namanya manusia, pengurusnya nakal, lalu nasabahnya tidak paham, ada juga yang mungkin pure masalah bisnis, itu hal biasa," kata Wimboh dalam paparannya kepada mahasiswa secara virtual di acara OJK Mengajar, Kamis (19/11/2020).

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat yang memiliki keluhan soal layanan sektor keuangan untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada OJK. Wimboh bilang, memang ada sebagian kecil industri keuangan yang tersandung masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Kita sampaikan 110 bank, (lembaga) asuransi hampir 200, itu jumlah yang jadi perhatian kita. Nggak banyak, dan bisa kita selesaikan," kata Wimboh.

Apalagi, selain memberi pengawasan, OJK juga memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa menggunakan jasa keuangan dengan baik dan mendapat manfaat yang sesuai.

"Jadi kalau nggak aman dan nyaman, silakan lapor ke OJK," tandasnya.

Wimboh juga menekankan, pengawasan terintegrasi yang dilakukan OJK bertujuan agar lembaga di sektor keuangan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Ini adalah spirit itu (pembentukan OJK), karena dengan terintegrasi maka (lembaga keuangan) bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Literasi Keuangan Masih Rendah, OJK Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi

Digitalisasi kini sudah merambah pada sektor keuangan. Dimana masyarakat mulai melakukan berbagai transaksi pembelian hingga layanan keuangan secara daring.

Namun, aspek literasi keuangan oleh masyarakat Indonesia menjadi perhatian besar bagi pemerintah serta pelaku usaha jasa keuangan.

Saat ini, inklusi keuangan sudah cukup memuaskan dengan persentase 76,19 persen. Tingkat inklusi yang tinggi menjadi tidak optimal terhadap ekonomi ketika tingkat literasi berada jauh di bawahnya yang baru mencapai 38 persen dari target 50 persen.

Sekretaris Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) Ahmad Solichin Luftiyanto menyebutkan ada tiga isu utama dalam literasi. Pertama, yakni literasi itu sendiri. Kedua akses perbankan, dan terakhir teknologi.

“Kalau kita bicara literasi keuangan yang paling penting untuk didorong saat ini adalah bagaimana sinergi lintas industri dan antar industri dengan pemerintah (OJK),” ujarnya dalam IMA Chapter Webinar Series: Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital, Selasa (17/11/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara sepakat permasalahan mengenai perlindungan konsumen di sektor keuangan perlu sinergi dari semua pihak termasuk pemerintah, industri, serta masyarakat itu sendiri.

Ia menilai rendahnya literasi ini akibat kebiasaan masyarakat yang tidak sepenuhnya mau belajar dan memahami risiko serta kewajiban sebagai konsumen keuangan.

Padahal akses terhadap pembelian produk keuangan sudah cukup baik namun tidak diimbangi dengan pemahaman dari sisi pemilik dana.

"Dia pikir pokoknya taruh uang sudah diawasi OJK lalu aman, tidak seperti itu. Teknologi ini juga ada resikonya," papar Tirta.

Menghadapi kondisi tersebut, program perlindungan konsumen dilakukan secara preventif dan kuratif terhadap seluruh aspek yang terlibat dari sisi penyedia maupun peminjam.

Pelaku usaha jasa keuangan diawasi dalam hal transparansi terkait biaya sesuai dengan perjanjian. Selain itu, juga mengenai perlakuan yang adil terhadap konsumen, keandalan dalam memenuhi apa yang dijanjikan, penanganan pengaduan, serta perlindungan data konsumen.

Tirta menambahkan, edukasi yang digalakkan akan percuma jika masyarakat tidak turut ikut andil dalam meningkatkan pengetahuannya terkait keuangan digital seperti halnya kebocoran data.

Dia memaparkan data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) mengenai perilaku masyarakat yang bisa mengakibatkan kebocoran data di platform digital.

“60 persen pengguna internet Indonesia itu mau berbagi foto di dunia maya dengan suka rela. Mereka juga mengumbar data pribadi seperti tanggal lahir sebesar 50 persen, 46 persen alamat email, alamat rumah 30 persen, dan nomor telepon 21 persen,” tutupnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • jasa keuangan