Sukses

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

DPR meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 13-20 persen.

Ia mengaku telah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), khususnya para pekerja di industri tersebut.

Menurutnya, persentase kenaikan tersembut terlampau tinggi, terlebih jika diterapkan di masa pandemi COVID-19. Hal ini akan menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.

“Tentunya hal ini bertentangan dengan semangat pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan, seperti yang tecermin melalui undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).

Padahal, kata Indah, saat ini terdapat kurang lebih 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kondisi IHT tengah tertekan akibat kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada tahun ini. Volume IHT pun diperkirakan turun tajam hingga 20 persen.

Dia khawatir, jika IHT mendapat tekanan tambahan, seperti kenaikan cukai yang tinggi pada tahun depan, nantinya justru memperparah kinerja. Sebab, sektor ini turut berkontribusi bagi penerimaan negara, yakni kurang lebih 10 persen dari total APBN. Jika kinerja melemah, lanjut Indah, ini dapat berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Di samping itu, penurunan volume produksi IHT juga berimplikasi pada serapan tembakau dan cengkih. Jika hal ini terjadi, para petani tembakau dan cengkih akan merugi besar.

“Saya berharap pemerintah berpikir ulang jika menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya,” jelas Indah.

Adapun untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM), dia menyarankan agar kenaikan cukai sebaiknya dilakukan di level moderat yang sesuai dengan laju inflasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tutup Celah Kebijakan Cukai

Meskipun demikian, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai rokok dengan cara menutup celah kebijakan cukai. Misalnya dengan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

Apabila simplifikasi diterapkan, pemerintah dianggap tetap menerima pendapatan yang optimal dari cukai rokok, sekaligus melindungi para buruh petani tembakau dan cengkih.

Sementara itu Anggota Komisi VI Fraksi PKS Amin Ak menyatakan bahwa kenaikan cukai akan berpotensi meningkatkan peredaran rokok illegal dan penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap dengan maksimal.

“Kebijakan pemerintahan Jokowi untuk menaikkan cukai rokok sejak 2015 harus diimbangi dengan upaya pemerintah dalam melindungi petani tembakau agar dapat terus produktif,” kata Amin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.